DFACTONEWS.COM,MINAHASA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai mengambil langkah strategis untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat perdana Tim Intensifikasi Pajak Daerah yang melibatkan berbagai unsur terkait, Kamis (9/7/2026), bertempat di ruang rapat Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.
Rapat tersebut dihadiri langsung Kepala Bapenda Minahasa Jefry Tangkulung, SH, MAP, Kepala Kejari Minahasa Rama Eka Darma, SH, MH, Kepala Satpol PP Minahasa Arnol Siby, SE, serta jajaran Tim Intensifikasi Pajak Daerah yang terdiri dari unsur Bapenda, Kejaksaan Negeri Minahasa, Polres Minahasa, Satpol PP dan unsur pers.
Kepala Bapenda Minahasa Jefry Tangkulung mengatakan, pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Daerah merupakan bagian dari komitmen Pemkab Minahasa untuk memperkuat pengelolaan penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak.
“Optimalisasi pajak daerah menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan PAD Minahasa. Melalui tim ini, kami ingin membangun kolaborasi lintas sektor agar pengelolaan pajak semakin efektif, tertib, dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Tangkulung.
Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat dibutuhkan untuk mendorong kesadaran wajib pajak serta memastikan pelaksanaan pemungutan pajak berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejari Minahasa Rama Eka Darma, SH, MH, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Pemkab Minahasa dalam meningkatkan penerimaan daerah melalui sektor pajak. Ia menegaskan, Kejaksaan siap berperan dalam memberikan pendampingan hukum serta memperkuat kepatuhan terhadap regulasi.
“Kejaksaan Negeri Minahasa siap mendukung program pemerintah daerah dalam optimalisasi PAD. Melalui kerja sama yang baik, kita dapat memastikan pengelolaan pajak daerah berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Rama Eka Darma.
Ia menambahkan, keberhasilan intensifikasi pajak daerah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha sebagai wajib pajak.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemkab Minahasa berharap melalui kerja sama lintas sektor tersebut, penerimaan pajak daerah dapat semakin optimal dan menjadi kekuatan dalam mendukung pembangunan daerah.(ARA)
















