DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Aparat gabungan Tim URC Resmob Polres Minahasa bersama personel Sat Samapta berhasil mengamankan empat remaja yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 05.30 Wita.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, S.H., setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi kekerasan yang mengakibatkan seorang warga berinisial N.K mengalami sejumlah luka. Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NFS (15), SS (16), JK (15), dan VM (16), yang seluruhnya merupakan warga Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur.
Dari hasil penyelidikan sementara, insiden bermula saat korban melintas menggunakan sepeda motor di wilayah Papakelan. Korban diduga dihadang oleh salah satu pelaku yang kemudian melakukan pemukulan dan penyerangan menggunakan senjata tajam. Tak berselang lama, tiga terduga pelaku lainnya diduga ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam maupun benda lainnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka akibat benda tajam serta memar di beberapa bagian tubuh dan telah mendapatkan perawatan medis. Menindaklanjuti laporan yang masuk, petugas segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan keempat terduga pelaku untuk kemudian dibawa ke Mapolres Minahasa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Minahasa menegaskan akan bertindak tegas terhadap setiap aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.(ARA)
















