banner 728x90

Eksekusi Tuntas, Kejari Minahasa Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara Inkracht

Sabu diblender, senjata tajam dipotong, barang bukti lain dibakar demi cegah penyalahgunaan

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa mengeksekusi pemusnahan barang bukti dari 20 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (23/7/2026). Langkah ini menandai penuntasan proses hukum sekaligus penegasan bahwa barang bukti perkara pidana tidak boleh menumpuk di gudang penyimpanan.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Minahasa dengan pengawasan langsung jajaran kejaksaan. Barang bukti dimusnahkan menggunakan metode berbeda sesuai jenisnya, mulai dari narkotika yang dihancurkan dengan blender, pakaian dan barang lain yang dibakar, hingga senjata tajam yang dipotong dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma SH MH, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang wajib dituntaskan setelah perkara inkracht.

“Barang bukti yang terlalu lama disimpan memiliki risiko. Ada yang nilainya menurun, ada pula yang berpotensi disalahgunakan, terutama barang bukti narkotika,” tegas Kajari.

Kepala Seksi Pemulihan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Pingkan Tesalonika Wenur SH MH, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana umum periode Januari hingga Juli 2026 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus memperkuat transparansi publik dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 15 bilah senjata tajam, sabu seberat 16,6 gram, 99 butir obat, satu unit telepon seluler, serta berbagai barang lain seperti pakaian, kursi, kipas, panah, pelontar, tespek, dan sejumlah barang rumah tangga yang terkait perkara pidana.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kajari Minahasa, para kepala seksi, pejabat struktural, pegawai kejaksaan, serta insan pers yang menyaksikan proses pemusnahan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.(ARA)