banner 728x90

Tak Berkutik, Patricia Maureen Beelt Digiring ke LPP Tomohon Jalani Hukuman 4 Tahun

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM, TOMOHON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tomohon melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Patricia Maureen Beelt alias NINO dalam perkara penggelapan dana perusahaan milik PT Adicitra Anantara. Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 54/PID/2026/PT MND berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Tomohon, Senin (22/6/2026).

Pelaksanaan eksekusi diawali dengan diterimanya salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelum melaksanakan eksekusi, tim Jaksa Penuntut Umum melalui Nathan Andhika Luntungan, SH terlebih dahulu melayangkan surat panggilan kepada Patricia Maureen Beelt dengan Nomor B-199/P.1.15/Eoh.3/06/2026. Selanjutnya, JPU menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.

Putusan banding tersebut memperberat hukuman Patricia Beelt dari tiga tahun menjadi empat tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, Patricia Maureen Beelt resmi menjalani hukuman empat tahun penjara di LPP Perempuan Kelas IIB Tomohon. Selain pidana badan, seluruh administrasi pelaksanaan putusan turut diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak PT Adicitra Anantara melalui Olivia Tike Wuisang selaku pelapor dan pihak yang dirugikan mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Tomohon dalam menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tomohon, khususnya Jaksa Penuntut Umum, yang telah bekerja secara profesional dan cepat melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Hal ini merupakan bentuk kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi perusahaan yang telah dirugikan,” ujar Olivia Tike Wuisang.

Ia berharap, pelaksanaan putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bahwa setiap perbuatan yang merugikan perusahaan maupun pihak lain harus dipertanggungjawabkan secara hukum serta menjadi bukti bahwa penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. (ara)