DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menggelar Sosialisasi Keprotokolan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Selasa (4/8/2026), dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi keprotokolan.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Minahasa, Santi Lengkong, SSTP. Dalam laporannya, Santi menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur terkait tata kelola keprotokolan, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang tertib, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Sekda Minahasa Dr. Lynda D. Watania menegaskan bahwa keprotokolan memiliki peran strategis dalam membangun citra pemerintahan yang baik. Menurutnya, setiap aparatur yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan resmi pemerintah harus memahami etika, tata cara, serta prosedur keprotokolan agar seluruh agenda pemerintahan dapat berjalan lancar, tertib, dan berwibawa.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Protokol Setda Provinsi Sulawesi Utara, Victor Arthur, SSTP, MAP, turut memberikan materi mengenai Manajemen Keprotokolan. Dalam pemaparannya, Victor menjelaskan berbagai aspek penting keprotokolan, mulai dari tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, etika pelayanan, hingga koordinasi antarpenyelenggara kegiatan resmi. Materi tersebut mendapat perhatian serius dari para peserta yang berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Minahasa.
Selain Kabag Protokol Setda Provinsi Sulut Victor Arthur, kegiatan tersebut juga dihadiri Kabag Kesra, Kabag Kerja Sama, serta jajaran pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Melalui sosialisasi ini, Pemkab Minahasa berharap seluruh aparatur semakin memahami pentingnya fungsi keprotokolan sebagai bagian dari pelayanan publik yang profesional, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, tertib, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat.(ARA)
















