DFACTONEWS.COM,Tondano – Dugaan praktik penerbitan dokumen pertanahan yang tidak sah mencuat dalam sengketa lahan di Jalan Bhakti ABRI, Kelurahan Rinegetan, Kabupaten Minahasa. Kasus ini kini bergulir di Polres Minahasa setelah Abraham Mambu melaporkan dugaan penyerobotan atas tanah yang diklaim sebagai miliknya.
Abraham menegaskan dirinya merupakan pemilik sah lahan seluas 993 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 529 Tahun 2022. Ia menduga proses penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 dilakukan dengan menggunakan dokumen yang diduga bermasalah.
Menurut Abraham, terdapat dugaan perubahan status administrasi wilayah dari Kelurahan Wewelen menjadi Kelurahan Rinegetan yang kemudian dijadikan dasar dalam proses penerbitan sertifikat. Ia juga menuding mantan Lurah Rinegetan berinisial JSS, bersama sejumlah pihak lainnya, diduga terlibat dalam proses tersebut.
“Dokumen yang diduga tidak sah itu kemudian dijadikan dasar penerbitan dua Sertifikat Hak Milik Elektronik (e-SHM), lalu diperjualbelikan kepada pihak lain,” ujar Abraham.
Ia menilai, penerbitan kedua e-SHM tersebut menjadi titik awal terjadinya penguasaan atas lahan yang menurutnya masih berada dalam hak kepemilikannya. Abraham bahkan mengaku para pemegang sertifikat telah memasuki lokasi, menggeser patok batas tanah, serta memulai aktivitas pembangunan berupa pendirian bangunan sementara dan pekerjaan pondasi.
Merasa haknya terancam, Abraham meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah pengamanan terhadap objek sengketa agar tidak terjadi perubahan fisik maupun transaksi lebih lanjut selama proses hukum masih berjalan.
“Jangan sampai nanti objek sengketa berubah atau bahkan berpindah tangan lagi sebelum ada kepastian hukum,” tegasnya.
Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Minahasa, Abraham menyatakan sedang menyiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tondano guna memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, mantan Lurah Rinegetan berinisial JSS, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan Abraham belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas tudingan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(ARA)
















