DFACTONEWS.COM,MINAHASA — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Tradisional Tanawangko, Desa Borgo, Kecamatan Tombariri, kembali menjadi sorotan publik. Meski sempat viral melalui video di media sosial dan diberitakan sejumlah media Online, hingga kini oknum aparat desa yang diduga terlibat belum tersentuh proses hukum.
Ironisnya, berdasarkan pengakuan sejumlah warga dan pedagang kepada awak media, aktivitas penagihan yang tidak disertai retribusi resmi tersebut disebut masih terus berlangsung.
Warga mengaku resah karena pungutan dilakukan tanpa adanya bukti pembayaran yang sah. Mereka mempertanyakan kejelasan dasar hukum penagihan maupun penggunaan dana hasil pungutan tersebut.
Kepala Pasar Tanawangko, Hendrik Runtu Thomas, saat dikonfirmasi membenarkan adanya keluhan terkait tindakan oknum aparat desa tersebut. Menurutnya, seluruh bentuk penarikan biaya di lingkungan pasar wajib dilengkapi dengan retribusi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apa yang dilakukan oknum aparat desa itu telah menyalahi aturan. Semua tagihan yang ada di Pasar Tanawangko harus memiliki retribusi yang sah,” tegas Hendrik kepada awak media.
Sementara itu, Pjs Hukum Tua Desa Borgo, Stenly Kaligis, mengaku telah mengambil langkah dengan memerintahkan oknum kepala lingkungan yang diduga melakukan pungutan agar segera menghentikan aktivitas penagihan tersebut.
Menurut Stenly, hasil pungutan yang dilakukan oknum tersebut juga tidak diketahui secara pasti penggunaannya.
“Saya sudah perintahkan untuk menghentikan penagihan. Apabila masih ada temuan melakukan penagihan, hari ini juga saya panggil dan mengundang seluruh perangkat desa dalam rapat,” ujar Stenly, Rabu (10/06/2026).
Namun demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika instruksi penghentian telah diberikan, mengapa praktik serupa masih dilaporkan terjadi di lapangan?
Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan pun menguat. Ketua Investigasi BARMAS Sulut, Meydi Tendean, meminta pihak berwenang mengusut tuntas dugaan praktik pungli yang dinilai telah merugikan masyarakat kecil, khususnya para pedagang pasar tradisional.
“Aparat penegak hukum harus menelusuri dan memberantas mafia pungli. Kami juga berharap dinas terkait memberikan atensi khusus terhadap aparat desa yang nakal,” tegas Meydi.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas pungutan liar hingga ke tingkat desa. Publik menanti langkah konkret, bukan sekadar teguran atau peringatan, agar pasar tradisional benar-benar terbebas dari praktik-praktik yang membebani pedagang dan mencederai kepercayaan masyarakat.(ARA)
















