DFACTONEWS.COM,TONDANO – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa kembali menjadi sorotan publik. Seorang oknum berinisial CR, yang disebut bertugas pada bagian Sub Peralihan Hak, diduga mematok biaya sebesar Rp1 juta untuk setiap pengurusan berkas balik nama sertifikat tanah.
Informasi tersebut diungkapkan oleh seorang notaris di Kabupaten Minahasa yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kepada awak media, sumber tersebut menyebut praktik pungutan di luar ketentuan resmi itu diduga bukan hal baru.
“Sudah berlangsung cukup lama. Setiap ada pengurusan balik nama, ada permintaan sejumlah uang dengan alasan imbalan jasa pengurusan berkas,” ungkap sumber tersebut.
Jika benar terjadi, praktik tersebut dinilai mencederai upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Namun demikian, tudingan tersebut langsung dibantah oleh Kepala Sub Bagian Peralihan Hak BPN Tondano, Vilferio Christalin. Saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2026), Vilferio menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan adanya pernyataan-pernyataan tanpa disertai bukti. Selama ini kami menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Investigasi BARMAS Sulawesi Utara, Meidy Tendean, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran atas dugaan pungli yang menyeret nama oknum di lingkup BPN Tondano tersebut.
“Aparat penegak hukum harus turun tangan untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan ini. Jika terbukti ada pungutan liar dalam pelayanan publik, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Meidy.
Mencuatnya dugaan ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terkait pelayanan pertanahan. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta di balik tudingan tersebut.(ARA)
















