banner 728x90

Pemerintah Desa Borgo Bantah Tuduhan Penjualan Aset: “Jangan Bangun Opini dengan Informasi yang Tidak Benar”

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,Borgo, Tombariri – Pemerintah Desa Borgo memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pembongkaran dan penjualan aset desa berupa gudang tua tanpa prosedur yang sah. Pemerintah desa menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Menurut Pemerintah Desa Borgo, proses pembongkaran gudang tua telah diketahui masyarakat sejak tahun 2018 dan hingga saat ini tidak pernah muncul keberatan ataupun protes dari warga. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kondisi bangunan yang dinilai sudah sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

Gudang yang telah berusia puluhan tahun itu disebut berada dalam kondisi rusak berat. Tiang-tiang penyangga utama sudah lapuk dan hampir putus sehingga dikhawatirkan sewaktu-waktu roboh dan menimpa warga yang melintas maupun beraktivitas di sekitar lokasi.

“Langkah pembongkaran dilakukan semata-mata untuk mengantisipasi terjadinya musibah. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas pemerintah desa,” demikian penjelasan pemerintah desa.

Pemerintah Desa juga menjelaskan bahwa sebagian bangunan gudang tersebut telah menjadi milik sah masyarakat melalui kepemilikan turun-temurun (pasini). Bahkan, menurut pemerintah desa, sebagian warga secara sukarela menyerahkan bagian bangunan yang menjadi hak mereka kepada pemerintah desa agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa meminta ganti rugi.

Setelah bangunan dibongkar, material besi tua dijual kepada Bapak Eju yang berprofesi sebagai pembeli besi tua. Pemerintah Desa menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan penjualan material bekas dan bukan kepada pihak yang dapat dikategorikan sebagai penadah.

Dari hasil penjualan tersebut diperoleh dana sebesar Rp8 juta. Dana itu, menurut pemerintah desa, diserahkan kepada Bendahara Panitia Pembangunan BPU Wanua Borgo untuk membiayai pembersihan lahan pembangunan. Lokasi tersebut sebelumnya masih dipenuhi puing-puing bekas kebakaran kompleks pertokoan sehingga memerlukan penyewaan alat berat untuk proses pembersihan.

Dengan demikian, pemerintah desa menegaskan bahwa hasil penjualan material memiliki peruntukan yang jelas dan digunakan sepenuhnya untuk mendukung pembangunan fasilitas desa.

Terkait keterangan seorang warga yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya dengan nama panggilan “Pot”, Pemerintah Desa Borgo menyatakan tidak mengenal sosok yang dimaksud sebagai pemberi informasi dan menilai informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang diketahui pemerintah desa.

Pemerintah Desa juga menyayangkan munculnya pemberitaan di sejumlah media tersebut, yang dinilai tidak mengedepankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan sebagaimana mestinya dalam praktik jurnalistik.

“Kami sangat menyayangkan berita ini muncul ketika tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Borgo sedang berlangsung. Masyarakat tentu berhak memperoleh informasi yang benar, utuh, dan berimbang, bukan informasi yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah situasi demokrasi desa,” ujar Hukumtua Desa Borgo

Pemerintah Desa Borgo menegaskan tetap terbuka apabila terdapat pihak yang memerlukan penjelasan ataupun dokumen terkait proses pembongkaran gudang tersebut. Pemerintah berharap seluruh informasi yang berkembang dapat disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, serta menghormati asas praduga tak bersalah agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(ARA)