banner 728x90

PEMDES BORGO BONGKAR FAKTA BSPS 2018: “TUDINGAN PENGAMBILALIHAN RUMAH TIDAK SESUAI DATA

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,BORGO – Hukumtua Desa Borgo Temmy Rompas,S.Pd, akhirnya memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pengambilalihan rumah bantuan RTLH oleh dirinya selaku Hukumtua. Dirinya menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta administrasi maupun mekanisme pelaksanaan program bantuan yang sebenarnya.

Menurut Hukumtua Temmy, program bantuan yang diterima pada tahun 2018 bukanlah Program RTLH sebagaimana diberitakan, melainkan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dari Pemerintah Pusat sebanyak 30 Kepala Keluarga (KK).

Program tersebut, kata Hukumtua, dilaksanakan melalui proses verifikasi yang ketat oleh pendamping dari pemerintah provinsi dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan survei lapangan sebelum calon penerima ditetapkan.

“Seluruh penerima manfaat ditetapkan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi oleh pendamping resmi dari pemerintah. Pemerintah desa tidak menentukan sendiri siapa yang menerima bantuan tersebut,” ujar Hukumtua

Hukumtua menjelaskan bahwa menjelang penetapan akhir, terdapat beberapa calon penerima yang mengundurkan diri karena tidak mampu menyediakan dana swadaya sebagai syarat lanjutan pembangunan rumah. Selain itu, ada pula yang tidak memenuhi persyaratan utama karena tidak memiliki lahan milik sendiri.

Khusus mengenai nama Fransiskus (Feri) Pioh, Hukumtua menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan penerima manfaat Program BSPS.

Menurut klarifikasi Hukumtua, Fransiskus Pioh tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki tanah atau lahan pribadi yang menjadi salah satu ketentuan wajib dalam Program BSPS.

Hukumtua juga menjelaskan bahwa keluarga tersebut selama bertahun-tahun tinggal di atas tanah milik Hukum Tua. Sementara rumah bantuan yang kemudian dibangun diperuntukkan bagi pihak yang memang memenuhi syarat administrasi, yakni keluarga penerima yang sebelumnya tinggal di kawasan bantaran sungai dan harus direlokasi.

“Seluruh proses tersebut telah dikoordinasikan bersama pendamping dari pemerintah provinsi dan mendapat persetujuan sesuai mekanisme program,” jelas Hukumtua Temmy.

Dirinya juga mempertanyakan mengapa persoalan yang terjadi sejak program dilaksanakan pada tahun 2018 baru dipersoalkan menjelang pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Tahun 2026.

Selama bertahun-tahun, menurut pemerintah desa, pelaksanaan bantuan tersebut tidak pernah menjadi keberatan masyarakat maupun menimbulkan persoalan hukum.

“Fakta bahwa isu ini baru muncul menjelang Pilhut tentu menimbulkan pertanyaan besar. Ada kepentingan apa di balik pengangkatan kembali persoalan lama yang selama ini tidak pernah dipermasalahkan?” ungkap Hukumtua Temmy Kepada Dfactonews.

Hukumtua Temmy menilai pemberitaan yang berkembang berpotensi membentuk opini publik yang dapat merugikan pemerintah desa tanpa terlebih dahulu mengkaji dokumen administrasi maupun mekanisme penyaluran bantuan secara utuh.

Meski demikian, kami selaku pemerintah desa Borgo menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, Kami berharap seluruh pihak mengedepankan asas keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta melakukan verifikasi terhadap seluruh fakta sebelum menarik kesimpulan.

Kami juga menegaskan siap memberikan seluruh dokumen administrasi apabila diperlukan oleh instansi yang berwenang untuk memastikan bahwa pelaksanaan Program BSPS telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup klarifikasinya, Hukumtua Desa Borgo Temmy Rompas mengajak seluruh masyarakat menghentikan polemik yang dapat memecah persatuan masyarakat di desa.

“Puji Tuhan, masyarakat Desa Borgo telah memberikan amanah melalui Pilhut. Kini saatnya seluruh elemen masyarakat meninggalkan perbedaan, bersatu kembali, dan bersama-sama membangun Wanua Borgo yang mandiri, maju, dan sejahtera.”tutupnya.(ARA)