DFACTONEWS.COM,MINAHASA — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 14 gerai Alfamidi yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) langsung ditindaklanjuti Pemkab Minahasa. Tim Intensifikasi Pajak Daerah Bapendan Minahasa bergerak mendatangi kantor Alfamidi di Minahasa Utara, untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong percepatan pembenahan administrasi perizinan.Kamis (13/8/2026)
Tak main-main, tim yang turun merupakan gabungan Bapenda Minahasa, Kejaksaan Negeri Minahasa, Polres Minahasa, Satpol PP, Bagian Hukum Pemkab Minahasa, serta awak media. Keterlibatan lintas instansi ini menegaskan temuan BPK tersebut menjadi perhatian serius dan tidak dibiarkan berlarut tanpa tindak lanjut.
Kabid Pengawasan dan Pelaporan Bapenda Minahasa, Fanerick G. Kawatu, SE, MM, menegaskan kedatangan tim secara khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. “Kedatangan kami ke kantor Alfamidi ini untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK, khususnya terkait 14 gerai yang berdasarkan hasil pemeriksaan belum memiliki PBG,” tegas Kawatu.
Bapenda Minahasa dalam pertemuan tersebut meminta Alfamidi segera memutakhirkan data PBG seluruh gerai yang beroperasi di Minahasa. Data perizinan harus diperbarui agar pemerintah daerah memiliki gambaran yang jelas mengenai status legalitas setiap gerai dan dapat memastikan seluruh kewajiban administrasi dipenuhi sesuai ketentuan.
Temuan BPK kini bukan lagi sekadar catatan pemeriksaan. Pemkab Minahasa melalui tim gabungan mulai mengawal langsung tindak lanjutnya. Kawatu menegaskan pihak Alfamidi diminta segera melakukan pembenahan dan pemutakhiran data PBG.(ARA)
















