banner 728x90

Balik Nama Waris Juliana Rampengan Berlarut, BPN Minahasa di Tuding Tak Transparan dan Berpihak

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA — Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa mendapat sorotan tajam terkait penanganan permohonan balik nama waris Juliana Rampengan, Penasehat Hukum (PH) pemohon, John Franken Kolang, SH dan Fatrawaty Ibrahim, SH, melayangkan surat keberatan tertanggal 31 Agustus 2026 dan menilai pelayanan BPN dalam perkara tersebut bermasalah.

Salah satu kritik paling keras PH adalah tidak adanya jawaban resmi atas empat surat yang telah mereka layangkan.

“Dari keempat surat tersebut di atas, tidak ada satupun yang dibalas secara resmi oleh pihak kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa,” tegas John Kolang.

Mereka menyebut kondisi itu “mencerminkan buruknya sistem administrasi di kantor tersebut” dan menilai pelayanan yang diberikan tidak mencerminkan motto Melayani, Profesional, Terpercaya.

PH juga mempertanyakan surat pencegahan yang disebut menjadi penghambat proses balik nama. Mereka mempertanyakan kapan pencegahan diajukan, dasar hukum penerimaannya serta statusnya.

Lebih keras lagi, PH menilai sikap BPN yang menerima surat pencegahan namun mengabaikan surat pembatalan hibah dari Juliana Rampengan “patut diduga adanya KEBERPIHAKKAN dari kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat administrasi pemerintahan.”

Pengembalian berkas setelah sekitar tiga minggu juga dipersoalkan. PH menyebut berkas dikembalikan tanpa penjelasan resmi mengenai penyebabnya.

Mereka bahkan mengklaim terjadi permintaan pencabutan berkas melalui petugas loket dan menyebut adanya ancaman terhadap karyawan notaris jika tidak mencabut berkas.

“Kami melarang kepada karyawan Notaris untuk mencabut berkas tersebut,” tulis PH, yang kemudian mengklaim pada 21 Agustus 2026 petugas loket memaksa pencabutan berkas dengan ancaman tidak diperbolehkan lagi berurusan dengan ATR/BPN.

Puncak keberatan PH diarahkan kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Minahasa Alfrits Youtje Opit, S.SiT.

Atas tindakan yang mereka persoalkan, PH menyatakan tegas: “adalah perbuatan melawan hukum dan atau perbuatan penyalahgunaan wewenang.” Mereka juga menyatakan “sangat keberatan” atas keputusan/tindakan tersebut dan menilai pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan pelayanan publik serta AUPB.(ARA)