banner 728x90

SHM Ada, Hak Waris Mandek! Juliana Rampengan ‘Seret’ Kasus BPN Minahasa ke Kementrian ATR

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA — Polemik pengurusan hak waris di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa memasuki babak baru. Juliana Rampengan, yang menyatakan dirinya sebagai ahli waris tunggal atas tanah bersertifikat atas nama almarhum Nicolaas Rori di Tateli, akhirnya membawa persoalan tersebut ke Kementerian ATR/BPN RI dan DPR RI di Jakarta.

Langkah itu ditempuh setelah proses balik nama waris yang disebut telah diajukan sejak 17 Juli 2026 tak kunjung memberikan kepastian. Persoalan menjadi rumit setelah muncul keberatan dari Henny Johana Kambey dengan melampirkan Surat Pemberian/Hibah tertanggal 23 Oktober 2021. Juliana menyatakan surat hibah tersebut telah dibatalkan. Namun, keberadaan klaim tersebut tetap menjadi alasan proses belum dapat dilanjutkan.

Melalui surat Nomor HP.03.03/733-71.02/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, Kepala Kantor Pertanahan Minahasa menyatakan proses belum dapat dilanjutkan karena adanya pencegahan. Kondisi inilah yang dipersoalkan pihak Juliana. Sebab, menurut kuasa hukumnya, John Franken Kolang, S.H., persoalan siapa yang paling berhak atas tanah seharusnya diuji melalui lembaga peradilan apabila memang terjadi sengketa.

“BPN bukan pengadilan. Jangan sampai klaim sepihak membuat hak warga yang berpegang pada sertifikat resmi justru tertahan tanpa kepastian,” tegas Kolang.

Juliana pun melontarkan pertanyaan keras atas lambannya proses tersebut. “Saya tidak meminta keistimewaan. Saya hanya meminta diproses sesuai aturan. Sertifikat ada dan atas nama suami saya. Mengapa saya harus menunggu berbulan-bulan hanya karena ada surat yang sudah saya nyatakan batal?” katanya.

Kantor Pertanahan Minahasa sebelumnya telah menggelar mediasi pada 14 Agustus 2026, namun belum menemukan titik temu. Kini bola berada di tingkat pusat. Pengaduan Juliana ke Kementerian ATR/BPN RI diharapkan mampu membuka terang persoalan sekaligus memberikan kepastian.(ARA)