DFACTONEWS.COM,MANADO – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulawesi Utara resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Utara. Legalitas tersebut menjadi tonggak penting yang semakin memperkuat posisi SMSI sebagai organisasi perusahaan pers yang sah dan diakui dalam menjalankan perannya di daerah.
Dokumen SKT diserahkan langsung oleh Kepala Kesbangpol Sulut, Johnny Alfriets Alexander Suak, SE., M.Si., kepada Sekretaris SMSI Sulut, Adrianus R. Pusungunaung, yang hadir mewakili Ketua SMSI Sulut, Voucke Lontaan, didampingi Wakil Sekretaris Dreyter Rooi, di Kantor Kesbangpol Sulut, Kamis (25/6/2026).
Dengan diterbitkannya SKT tersebut, SMSI Sulut kini memiliki landasan administratif yang semakin kuat untuk memperluas program organisasi, membangun kemitraan strategis, serta mempertegas eksistensinya sebagai konstituen Dewan Pers.
Sekretaris SMSI Sulut, Adrianus R. Pusungunaung, menegaskan bahwa legalitas ini akan menjadi energi baru bagi organisasi untuk terus menghadirkan media siber yang profesional, independen, dan bertanggung jawab. Menurutnya, SMSI siap menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat sekaligus mendukung pembangunan di Sulawesi Utara.
Selain mempersiapkan pelantikan pengurus provinsi pada awal Agustus 2026, SMSI Sulut juga akan membentuk kepengurusan di 11 kabupaten dan 4 kota sebagai langkah memperkuat jaringan organisasi hingga ke daerah.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Sulut Johnny Alfriets Alexander Suak mengapresiasi hadirnya SMSI di Sulawesi Utara. Ia berharap organisasi tersebut mampu menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas daerah melalui penyebaran informasi yang berimbang, edukatif, dan dapat dipercaya.
Legalitas yang kini dikantongi SMSI Sulut diharapkan menjadi pijakan kuat untuk meningkatkan profesionalisme perusahaan pers sekaligus mempererat sinergi dengan pemerintah, Forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.(ARA)
















