Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kuasa Hukum Soroti Status Perkara

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MANADO – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) melalui Bagian Pengawasan Penyidikan melaksanakan Gelar Perkara Khusus pada Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan Advokat Samuel Tatawi, SH, tertanggal 30 April 2026, terkait penanganan laporan polisi Nomor LP/B/752/VII/2023/SPKT/Resta.

Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial TT, yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Manado.

banner 325x300

Gelar perkara berlangsung di Ruang Restorative Justice Wale Baku Bae, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut. Kegiatan ini dihadiri oleh pihak pelapor, terlapor, Kasat Reskrim beserta penyidik, para saksi, serta tim penasihat hukum dari TT.

Usai mengikuti gelar perkara, Penasihat Hukum TT, Marcsano R. Wowor, SH, menyampaikan sejumlah catatan terkait pemaparan penyidik. Menurutnya, kronologi yang dipaparkan belum menjelaskan secara rinci kapan laporan polisi resmi dibuat, sementara proses perkara diawali dengan laporan pengaduan yang diajukan pada 5 Juni 2023.

“Kami mencermati bahwa dalam pemaparan belum dijelaskan secara tegas kapan laporan polisi tersebut ditingkatkan menjadi laporan resmi. Padahal hal ini penting untuk melihat rangkaian proses penanganan perkara secara utuh,” ujar Wowor.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen yang dinilai penting dalam menentukan arah penanganan perkara, yakni perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara para pihak.

“Menurut pandangan kami, keberadaan MoU tersebut berpotensi mengubah perspektif hukum terhadap perkara ini. Kami berpendapat bahwa persoalan yang terjadi lebih tepat berada dalam ranah perdata dibandingkan tindak pidana,” katanya.

Terkait hasil gelar perkara, Wowor menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi setelah dilakukan pembahasan internal oleh jajaran kepolisian.

“Setelah tahapan ini, hasilnya akan dibahas lebih mendalam oleh unsur pengawasan dan fungsi terkait, termasuk Bidang Propam, sebelum ditetapkan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan perkara dan berencana kembali memperoleh informasi lanjutan pada awal pekan mendatang.

Sementara itu, Advokat Samuel Tatawi, SH, menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh pihaknya belum berakhir. Ia menyatakan akan segera menindaklanjuti dugaan pemalsuan yang sebelumnya telah dilaporkan.

“Setelah tahapan ini, kami akan menyusun dan mengajukan aduan resmi terkait dugaan pemalsuan yang telah kami laporkan sebelumnya. Langkah ini kami lakukan sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang bersih dan transparan di Sulawesi Utara,” tegasnya.

Samuel juga mengajak masyarakat serta insan pers untuk terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Perkara ini menyangkut hak dan nasib seorang ibu yang memiliki tiga orang anak. Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Apa pun hasil akhirnya, kami akan menghormati proses hukum yang ditempuh,” pungkasnya.(ara)

banner 325x300