Vonis Diperberat di Tingkat Banding, Patricia Beelt Diganjar 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana Perusahaan

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA-Pengadilan Tinggi Manado memperberat hukuman terhadap Patricia Maureen Beelt dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan milik PT Adicitra Anantara. Dalam putusan banding Nomor 54/PID/2026/PT MND, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Putusan banding tersebut mengubah putusan Pengadilan Negeri Tondano, dengan memperberat hukuman terdakwa dari sebelumnya 3 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

banner 325x300

Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Patricia Maureen Beelt, yang diketahui pernah menjabat sebagai manajer umum di PT Adicitra Anantara. Selain itu, pengadilan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan seluruh masa penahanan sebelumnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada Mei 2026.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan biasa. Kasus tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana perusahaan selama terdakwa bekerja di PT Adicitra Anantara. Sejumlah dokumen keuangan, rekening koran, laporan audit internal, hingga bukti percakapan elektronik turut diajukan sebagai barang bukti di persidangan.

Majelis hakim juga memerinci puluhan barang bukti yang tetap dilekatkan dalam berkas perkara, termasuk dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana perusahaan periode 2019 hingga 2020. Dalam salah satu dokumen rekapan pengeluaran dana yang dibuat terdakwa sendiri pada Agustus 2024, disebutkan adanya pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban dengan nilai mencapai Rp656 juta lebih. Fakta tersebut menjadi salah satu perhatian penting dalam proses pembuktian perkara di tingkat banding.

Putusan banding itu dipimpin Hakim Ketua Mohammad Istiasi bersama dua hakim anggota lainnya, yakni Deky Velix Wagiju dan Rika Mona Pandegirot. Pengadilan Tinggi Manado juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.500 untuk dua tingkat peradilan. Salinan resmi putusan elektronik telah dikirim melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Tondano pada hari yang sama setelah pembacaan putusan dilakukan.(ara)

banner 325x300