Sidang Pledoi Pembunuhan Kasuratan Digelar di PN Tondano, Keluarga Korban Tetap Desak Hukuman Seumur Hidup

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA-Sidang pledoi kasus pembunuhan terhadap Ravi Rivaldo Pangayow digelar di Pengadilan Negeri Tondano pada Rabu (13/5/2026).

Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken, pada 24 September 2025 itu kini memasuki tahap akhir persidangan.

banner 325x300

Terdakwa utama, Kevin Pangau (24), melalui tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Dalam perkara tersebut, Kevin didakwa melakukan pembunuhan secara bersama-sama terhadap korban Ravi Rivaldo Pangayow saat pesta minuman keras berlangsung di rumah terdakwa.

Keluarga korban yang hadir dalam persidangan tetap menolak adanya keringanan hukuman. Mereka menilai tindakan terdakwa dilakukan secara sadis dan brutal karena korban diserang berulang kali meski tidak melakukan perlawanan.

Sementara itu, terdakwa lain, Sivra Sangari, sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena masih berstatus di bawah umur. Sedangkan Niki Armando hingga kini masih menjalani proses hukum.

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan dalam sidang lanjutan mendatang di PN TondanoSidang pledoi kasus pembunuhan terhadap Ravi Rivaldo Pangayow digelar di Pengadilan Negeri Tondano pada Rabu (13/5/2026).

Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken, pada 24 September 2025 itu kini memasuki tahap akhir persidangan.

Terdakwa utama, Kevin Pangau (24), melalui tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Dalam perkara tersebut, Kevin didakwa melakukan pembunuhan secara bersama-sama terhadap korban Ravi Rivaldo Pangayow saat pesta minuman keras berlangsung di rumah terdakwa.

Keluarga korban yang hadir dalam persidangan tetap menolak adanya keringanan hukuman. Mereka menilai tindakan terdakwa dilakukan secara sadis dan brutal karena korban diserang berulang kali meski tidak melakukan perlawanan.

Ayah korban, Royke Pangayow, menegaskan keluarga tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa utama.

“Kami keluarga tetap meminta hukuman seumur hidup tanpa keringanan sedikit pun. Apa yang dilakukan terhadap anak kami sangat kejam dan tidak manusiawi,” ujar Royke Pangayow usai persidangan.

Sementara itu, terdakwa lain, Sivra Sangari, sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena masih berstatus di bawah umur. Sedangkan Niki Armando hingga kini masih menjalani proses hukum.
Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan dalam sidang lanjutan mendatang di PN Tondano.(ara)

banner 325x300