MINAHASA — Polemik rencana pengembangan objek wisata paralayang di Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, kian memanas setelah video penolakan warga beredar luas. Di tengah tekanan publik, pemilik lahan akhirnya angkat bicara dan membeberkan dokumen kepemilikan serta rencana pemanfaatan lahan secara terbuka.
Pengusaha nasional Wenny Lumentut (WL) melalui perwakilannya, Meiky Kodoati, menegaskan bahwa lahan seluas 55 hektare yang dipersoalkan merupakan tanah perkebunan sah, bukan kawasan hutan lindung seperti yang dituduhkan.
“Statusnya jelas. Ini tanah perkebunan dengan Sertifikat Hak Milik yang sudah ada sejak 25 tahun lalu. Bukan hutan lindung,” tegas WL.
Ia menyebut, secara geografis wilayah Desa Agotey memang dikenal sebagai area perkebunan kelapa dan pertanian warga. Untuk memperkuat klaimnya, pihak WL telah menunjukkan dokumen resmi berupa SHM, data koordinat sesuai Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga rencana penanaman komoditas di lokasi tersebut.
Tak hanya itu, WL juga membantah keras kekhawatiran warga terkait ancaman terhadap sumber mata air. Menurutnya, lokasi lahannya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan sumber air yang digunakan masyarakat.
“Air warga Koha Timur berasal dari Sungai Tateli. Lahan kami berada jauh dan terpisah perbukitan. Secara kontur, aliran air justru mengarah ke Agotey Lemoh,” jelasnya.
Dari total 55 hektare, hanya sekitar 5 hektare yang akan dikelola. Rinciannya, 1,5 hektare untuk aktivitas paralayang, sementara 3,5 hektare akan ditanami ribuan pohon durian, kopi, dan cengkih. Sisanya, sekitar 50 hektare, diklaim tetap dibiarkan alami sebagai kawasan konservasi.
Saat ini, aktivitas di lokasi baru sebatas pembangunan drainase untuk mencegah erosi. Namun, di tengah dinamika penolakan warga, WL memilih mengerem proyek tersebut.
“Pembangunan kami hentikan sementara, menghormati proses pemilihan Hukum Tua di Koha Raya,” ujarnya.
Pihak WL juga menyatakan bahwa komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa telah berjalan intensif. Mereka memastikan seluruh rencana pengembangan tetap mengacu pada regulasi hukum dan prinsip kelestarian lingkungan.
Meski klarifikasi telah disampaikan, resistensi warga belum sepenuhnya mereda. Proyek paralayang Agotey kini menjadi ujian antara kepentingan investasi, transparansi hukum, dan kepercayaan masyarakat lokal.(ara)

















