Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo dan Wakil PM Rusia Bahas Langkah Strategis Perkuat Hubungan Bilateral Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia di Istana Merdeka Raja Yordania Puji Peran Strategis Indonesia, Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina

HUKRIM

Bawa Kabur Siswi Langowan, Pemuda Mandolang Dibekuk Polisi

badge-check


					Bawa Kabur Siswi Langowan, Pemuda Mandolang Dibekuk Polisi Perbesar

DFAACTONEWS.COM,MINAHASA — Jajaran Polsek Langowan Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan orang tua terkait hilangnya seorang anak perempuan di bawah umur, Sabtu (1/11/2025).

Laporan tersebut mengungkap dugaan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur yang melibatkan seorang pemuda berinisial P.J.T. (19), warga Mandolang.

Korban berinisial Q.R. (15), seorang siswi asal Langowan Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dibawa oleh pelaku yang dikenalnya melalui media sosial.

Dari keterangan pelaku, hubungan keduanya baru terjalin selama tiga hari sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Sekitar pukul 09.00 Wita, pelaku bersama seorang temannya berangkat dari Manado menuju Langowan Barat menggunakan sepeda motor.

Setelah bertemu korban di rumah dua rekannya, pelaku mengajaknya pergi ke Manado tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Mereka menggunakan mobil transportasi online dan tiba di sebuah rumah kos di Kelurahan Mahakeret, Kecamatan Wenang, sekitar pukul 17.00 Wita.

Karena korban tidak kunjung pulang hingga malam hari, pihak keluarga melapor ke Polsek Langowan Barat sekitar pukul 22.00 Wita.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Langowan Barat langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban di kamar kos sekitar pukul 01.55 Wita.

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek sebelum diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Minahasa pada pukul 05.00 Wita untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Langowan Barat IPDA Afri A. Saumana, S.Pd, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat sesuai prosedur.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung turun ke lapangan, memastikan keselamatan korban, mengamankan pelaku, serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Pihak kepolisian menegaskan, tindakan membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tua dapat dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana membawa lari anak di bawah umur.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak, khususnya interaksi melalui media sosial yang rawan disalahgunakan untuk tujuan melanggar hukum.(ARA)

Baca Lainnya

Pemkab Minahasa Gelar Apel dan Olahraga Pagi, Bupati Tegaskan Disiplin dan Budaya Hidup Sehat

7 November 2025 - 02:09 WITA

Kalapas Tondano Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Minahasa ke-597

6 November 2025 - 05:25 WITA

Minahasa 597 Tahun: Refleksi, Prestasi, dan Semangat Maju Bersama

6 November 2025 - 00:31 WITA

Wabup Vanda Sarundajang Gelar Audiens dengan PLN Nusantara Power UP Minahasa Bahas Sinergi Pembangunan Daerah

4 November 2025 - 13:16 WITA

Bakti Sosial Warnai Peringatan HUT Minahasa ke-597: Pemkab Tegaskan Kepedulian Nyata untuk Rakyat

4 November 2025 - 08:45 WITA

Trending di Headline