DFACTONEWS COM MITRA– Aparat kepolisian bergerak cepat menangani bentrokan antarwarga yang pecah di kawasan Bronjong, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Hingga Selasa (23/12/2025), polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam insiden maut yang merenggut tiga nyawa tersebut.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Minahasa Tenggara pada Senin (22/12/2025). Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Sulut, AKBP Suryadi, bersama Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya, serta jajaran Sat Reskrim.

Dari total 12 orang yang sebelumnya diamankan, 9 di antaranya resmi menyandang status tersangka. Mereka adalah
• FG (34) warga Basaan 1
• MT (26) warga Tombatu
• BT (31), MW (39), GT (26), AL (28), NT (43) warga Silian
• BL (30) warga Desa Kawangkoan
• FP (28) warga Desa Tombatu Utara
Bentrokan terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 12.00 WITA. Berdasarkan penyelidikan, sekelompok warga sempat berkumpul di salah satu rumah warga sebelum bergerak ke lokasi Bronjong. Mereka melengkapi diri dengan senjata tajam dan senapan angin rakitan.
“Sesampainya di lokasi, terjadi aksi saling serang yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia di tempat dan satu korban mengalami luka berat,” ungkap AKBP Suryadi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berbahaya dari tangan para tersangka, antara lain
• 2 pucuk senapan angin rakitan jenis PCP.
• 2 pucuk senapan angin biasa.
• 4 bilah senjata tajam jenis badik.
• 2 bilah parang.
Hasil identifikasi menunjukkan proyektil kaliber 8 mm ditemukan di tubuh korban, yang diduga berasal dari senapan angin rakitan. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dan mencari senjata tambahan yang digunakan saat kejadian.
Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya, menyebutkan bahwa tersangka berinisial WM diduga kuat sebagai pelaku utama.
“Satu tersangka (WM) dikenakan sangkaan pembunuhan berencana, sementara delapan lainnya berperan membawa dan menggunakan senjata tajam maupun senapan angin,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran masing-masing
1. Pelaku Utama: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) subsider Pasal 338 KUHP, serta pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.
2. Tersangka Lainnya: Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal.
Kapolres Mitra memastikan situasi di Ratatotok kini telah kondusif. Ia mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar dan meminta pihak lain yang terlibat untuk segera menyerahkan diri.
“Apabila tidak kooperatif, kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Handoko Sanjaya. (mp)











