DFACTONEWS COM MITRA-Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Sulawesi Utara Terkhusus SPBU yang berlokasi di Tombatu, Minahasa Tenggara dengan Nomor Kode: 7695303 kuat dugaan menjadi sarang parah Mafia solar.

Salah satu mafia solar (BBM) Ronny Keintjem bukanlah nama baru tapi pemain lama kasus Mafia solar, Ronny Keintjem sudah beroperasi sejak lama tanpa tersentuh oleh hukum.
insiden penganiayaan terhadap seorang sopir Truk bernama Jheki Thongkotow pada Rabu 01/10/2025. kemarin dilakukan pelaku Ronny Keintjem salah satu mafia solar di Minahasa Tenggara. Menariknya terjadi di SPBU Tombatu yang merupakan milik orang nomor satu Mitra Ronald Kandoli.
Jheki Thongkotow mengalami penganiayaan dari Pelaku Ronny Keintjem yang mengenai bagian pelipis dan kepala belakang hingga korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis dengan enam jahitan di bagian kepala.
Ironisnya setelah di telusuri pelaku Ronny Keintjem adalah mertua dari salah satu oknum pihak aparat kepolisian resor Minahasa Tenggara.
Dalam hal ini Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dan Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Polres Mitra), untuk segera menangkap pelaku penganiaya dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, antara lain: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (sebagai revisi), Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang secara tegas melarang penimbunan dan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, sebagaimana dijelaskan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Pihak Kepolisian Minahasa Tenggara harus mengusut tuntas praktik mafia solar yang telah lama beroperasi di Minahasa Tenggara terkhusus di semua SPBU yang ada di MITRA. (mp)