DFACTONEWS.COM, TOMOHON – Terpidana kasus penggelapan dana perusahaan milik PT Adicitra Anantara, Patricia Maureen Beelt alias NINI, melontarkan kata-kata bernada ancaman kepada awak media saat digiring Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tomohon menuju Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Tomohon, Senin (22/6/2026).
Di tengah pengawalan menuju mobil tahanan hingga memasuki LPP Kelas IIB Tomohon untuk menjalani masa pidananya, Patricia alias NINI terlihat emosi dan meluapkan kemarahannya kepada sejumlah wartawan yang sedang melakukan peliputan. Dengan nada tinggi, ia melontarkan kalimat yang dinilai bernada intimidasi.
“Dibayar berapa? Lima ratus ribu? Bilang pa ngoni pe bos, ini bukan hukuman mati. Kita nda lama di dalam, tunggu kita kaluar,” ucapnya di hadapan awak media.
Ucapan tersebut sontak menjadi perhatian para wartawan yang berada di lokasi. Meski mendapat lontaran kata-kata bernada ancaman, para jurnalis tetap menjalankan tugas peliputan secara profesional. Sementara itu, eksekusi terhadap Patricia Maureen Beelt dilakukan JPU Kejaksaan Negeri Tomohon setelah putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 54/PID/2026/PT MND berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan terpidana dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan langsung menjalani masa tahanan di LPP Kelas IIB Tomohon.(ARA)
















