Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo dan Wakil PM Rusia Bahas Langkah Strategis Perkuat Hubungan Bilateral Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia di Istana Merdeka Raja Yordania Puji Peran Strategis Indonesia, Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina

HUKRIM

Rumah Pengacara Digeledah Tanpa Surat Resmi, Dugaan Mafia Peradilan Guncang PN Manado

badge-check


					Rumah Pengacara Digeledah Tanpa Surat Resmi, Dugaan Mafia Peradilan Guncang PN Manado Perbesar

DFACTONEWS.COM,Manado — Aroma praktik mafia peradilan mencuat di Kota Manado. Pengacara Eka Dicky Steven Mantik, LLB, LLM, melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado, Panitera, serta dua juru sita berinisial Rudy Sumlang dan Yanes Kategu, ke Polda Sulawesi Utara, usai rumahnya digeledah dan sejumlah barang pribadinya diangkut tanpa surat pemberitahuan resmi.

Peristiwa itu terjadi 25 September 2025 di Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Manado.

Laporan pengaduan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/654/IX/2025/SPKT/POLDA SULUT tertanggal 26 September 2025, ditandatangani oleh Iptu Tezza Aditya Arbie, SH.

Eka menegaskan, eksekusi dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah.

“Rumah klien saya, Meyti Pakasi, digeledah dan barang-barang diangkut ke truk merah tanpa pemberitahuan. Saya baru tahu dari video tetangga,” ungkap Eka, Jumat (10/10/2025).

Ia menuturkan, rumah tersebut ditemukan dalam kondisi kosong dan rusak, sementara dokumen penting hilang. Menurutnya, tindakan itu tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga mencederai wibawa peradilan.

Eka mengungkapkan, permohonan eksekusi sebenarnya telah dicabut sejak 30 April 2024, berdasarkan surat resmi dari pihak pemohon dan Panitera Handri Mamudi, S.H., M.H. Namun, eksekusi tetap dilakukan, yang disebutnya sebagai indikasi kuat adanya praktik mafia peradilan di lingkup PN Manado.

Tak berhenti di laporan polisi, Eka juga melayangkan surat pengaduan resmi dan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah lembaga tinggi negara, termasuk Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas MA, Kadiv Propam Polri, serta Kabid Propam Polda Sulut.

Dalam surat yang berjudul “Mengungkap Adanya Tindakan Diskriminatif dalam Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 200/Pdt.G/2020/PN.Mdo Jo Putusan Nomor 28/PDT/2021/PT.MDO Jo Putusan Nomor 376 K/Pdt/2022”, Eka meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam tindakan sewenang-wenang tersebut diperiksa dan diproses hukum secara transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Manado maupun pejabat terkait belum memberikan keterangan resmi atas laporan tersebut.(***)

Baca Lainnya

Pemkab Minahasa Gelar Apel dan Olahraga Pagi, Bupati Tegaskan Disiplin dan Budaya Hidup Sehat

7 November 2025 - 02:09 WITA

Saksi Ahli Beberkan Kerugian PT Adicitra Anantara di PN Tondano, Pada Sidang Kasus Penggelapan

6 November 2025 - 22:45 WITA

Kalapas Tondano Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Minahasa ke-597

6 November 2025 - 05:25 WITA

Minahasa 597 Tahun: Refleksi, Prestasi, dan Semangat Maju Bersama

6 November 2025 - 00:31 WITA

Wabup Vanda Sarundajang Gelar Audiens dengan PLN Nusantara Power UP Minahasa Bahas Sinergi Pembangunan Daerah

4 November 2025 - 13:16 WITA

Trending di Headline