DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Gerak cepat ditunjukkan Tim URC Resmob Polres Minahasa dalam mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Barat, Minggu (7/6/2026) dini hari.
Seorang remaja berinisial N.F.T. (17), warga Kelurahan Koya Jaga III, berhasil diamankan petugas setelah diduga melakukan penikaman terhadap N.S. (16), warga Kelurahan Koya.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 03.15 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu korban datang ke lokasi tempat terduga pelaku berada. Ketika korban hendak meninggalkan lokasi dan menaiki sepeda motor, terduga pelaku diduga mengikuti dari belakang.
Tak berselang lama, terduga pelaku diduga mengeluarkan sebilah pisau yang terselip di pinggang kirinya dan langsung menyerang korban. Tikaman pertama mengenai pipi sebelah kiri korban hingga terjatuh. Saat berada di bawah, korban kembali mengalami dua luka tusuk pada bagian tangan.
Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari lokasi kejadian. Terduga pelaku sempat melakukan pengejaran, namun gagal menemukan korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami tiga luka tikam, terdiri dari satu luka pada bagian wajah sebelah kiri dan dua luka pada tangan.
Mendapat informasi terkait kejadian itu, Tim URC Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, SH, langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Minahasa.
Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses pidana maupun menimbulkan korban jiwa.(ara)
















