DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Tim URC Resmob Minahasa bersama personel Polsek Eris mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 13.30 WITA. Ketiganya diamankan terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi di Desa Touliang Oki, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa, pada hari yang sama sekitar pukul 00.30 WITA. Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial KS (17), RR (17), dan RP (17), yang diketahui berdomisili di Desa Touliang Oki, Kecamatan Eris. Sementara itu, korban berinisial FW (20), seorang mahasiswa asal Kelurahan Taler, Kecamatan Tondano Timur. Pengamanan terhadap para terduga pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/570/X/2026/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA terkait dugaan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, peristiwa bermula ketika korban sedang berada di depan pacarnya. Tiga orang pemuda kemudian mendatangi korban, dan salah seorang berinisial RR menanyakan tempat tinggal korban. Setelah korban menjawab pertanyaan tersebut, terduga pelaku KS diduga mencabut pisau dan menikam korban pada bagian dada sebelah kiri. Tidak lama kemudian, terduga pelaku RP disebut ikut melakukan penikaman terhadap korban di bagian belakang kepala beberapa kali.
Usai kejadian, ketiga terduga pelaku dilaporkan melarikan diri dari lokasi. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami enam luka tusuk, masing-masing satu luka pada lengan atas kiri, dua luka di area ketiak kiri, dua luka pada bagian pinggang kiri, serta satu luka di area bokong kiri. Kondisi tersebut menunjukkan korban mengalami sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh dan memerlukan penanganan medis.
Pihak keluarga korban menyatakan keberatan atas kejadian tersebut dan meminta agar perkara diproses sesuai hukum yang berlaku. Laporan polisi kemudian menjadi dasar penanganan kasus oleh aparat kepolisian. Tim URC Resmob Minahasa bersama Polsek Eris melakukan pengamanan terhadap ketiga terduga pelaku untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah diamankan, ketiga terduga pelaku dibawa ke Markas Komando Polres Minahasa dan diserahkan kepada petugas piket Satuan Reserse Kriminal untuk penanganan lebih lanjut. Kepolisian diharapkan dapat mendalami motif, peran masing-masing pihak, serta mengumpulkan bukti terkait peristiwa tersebut. Mengingat ketiga terduga pelaku masih berusia 17 tahun, proses penanganan perkara juga perlu memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak. Status mereka tetap sebagai terduga pelaku hingga proses hukum menentukan lebih lanjut.(ARA)
















