banner 728x90

Air Mengalir ke Manado, Minahasa Tak Kecipratan Bagi Hasil!

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA — Pemerintah Kabupaten Minahasa hingga kini tidak menerima manfaat bagi hasil dari pemanfaatan distribusi air bersih di dua titik yang berada di wilayahnya, yakni Desa Lota dan Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng. Persoalan ini menjadi sorotan karena distribusi air yang berkaitan dengan wilayah Kabupaten Minahasa tersebut belum memberikan manfaat bagi hasil kepada pemerintah kabupaten, sebagaimana persoalan yang kini tengah dibahas antarpengelola air kedua daerah.

Direktur PDAM Minahasa, Denny Christian Tangkere, ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (26/10/2026) kemarin, membenarkan bahwa persoalan bagi hasil tersebut memang belum menemukan penyelesaian. Sejumlah pertemuan antara PDAM Minahasa dan Perumda PDAM Manado telah dilakukan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan. Kondisi ini membuat persoalan hak dan manfaat bagi Kabupaten Minahasa masih menggantung tanpa kepastian penyelesaian.

Ketua Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM), Jeffre Uno, mendesak Pemerintah Kota Manado segera mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Menurutnya, pemanfaatan air bersih yang berkaitan dengan wilayah Kabupaten Minahasa harus memiliki kejelasan mengenai dasar hukum, kerja sama, serta hak dan kewajiban masing-masing pemerintah daerah.

“Pemerintah Kota Manado harus memberikan penjelasan yang tegas. Jangan sampai pemanfaatan distribusi air terus berjalan, sementara Kabupaten Minahasa tidak mendapatkan manfaat bagi hasil yang jelas. Persoalan ini harus diselesaikan kesepakatan perjanjian sesuai peraturan perundang-undangan, bukan dibiarkan berlarut-larut tanpa keputusan,” tegas Jeffre Uno.

Jeffre juga mendesak Pemerintah Kota Manado dan Pemerintah Kabupaten Minahasa segera membuka kerja sama berkaitan dengan pemanfaatan distribusi air di Desa Lota dan Desa Warembungan. Ia menilai, kejelasan dasar hukum dan mekanisme kompensasi diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kewajiban bagi hasil yang harus dipenuhi. Ketentuan mengenai pembagian manfaat tidak boleh diasumsikan tanpa pemeriksaan dokumen dan aturan yang berlaku.

AWAM meminta Pemerintah Kota Manado segera memberikan penjelasan resmi dan bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa menuntaskan persoalan tersebut secara transparan dan bertanggung jawab. Bagi hasil yang menjadi hak daerah, apabila terbukti berdasarkan perjanjian atau ketentuan hukum, harus diselesaikan sesuai aturan. Jangan sampai wilayah Minahasa terus berkaitan dengan pemanfaatan distribusi air, tetapi pemerintah daerahnya tetap tidak memperoleh manfaat yang semestinya.(ARA)