banner 728x90

Resmob Minahasa Amankan Perempuan 61 Tahun, Diduga Edarkan Uang Palsu Rp9,7 Juta

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA — Tim URC Resmob Polres Minahasa bersama Polsek Tondano mengamankan seorang perempuan berinisial M (61) yang diduga membawa dan mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Minahasa, Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 17.00 Wita. Dalam pengamanan tersebut, polisi turut mengamankan uang yang diduga palsu dengan nilai nominal mencapai Rp9,7 juta serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Tim URC Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H. Berdasarkan informasi yang diterima, tim terlebih dahulu melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Minahasa. Penyelidikan itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel gabungan hingga berhasil mengamankan M yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.

Perempuan yang diamankan diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga. Berdasarkan data identitas yang disampaikan, M beralamat di Desa Kecepit, Kecamatan Punggelang, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Informasi awal yang tersedia belum merinci lokasi pengamanan maupun kronologi penggunaan uang yang diduga palsu tersebut, termasuk jumlah transaksi dan pihak yang diduga menerima uang itu.

Selain uang yang diduga palsu senilai Rp9.700.000, polisi mengamankan uang asli sebesar Rp380.000 dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A16. Seluruh barang tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam penanganan perkara. Adapun rincian pecahan uang yang diduga palsu serta asal perolehannya belum dijelaskan dalam informasi awal yang disampaikan.

Setelah diamankan, M dibawa ke Markas Polres Minahasa bersama barang bukti, kemudian diserahkan kepada piket Reskrim untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan lebih lanjut dilakukan untuk memperjelas dugaan perbuatan dan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Informasi yang tersedia belum menyebutkan adanya penetapan status tersangka maupun pasal yang diterapkan terhadap M.(ARA)