Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo dan Wakil PM Rusia Bahas Langkah Strategis Perkuat Hubungan Bilateral Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia di Istana Merdeka Raja Yordania Puji Peran Strategis Indonesia, Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina

DAERAH

Mafia Solar Diduga Kuasai Minahasa, Warga Resah dan Minta Polisi Usut Tuntas

badge-check


					Mafia Solar Diduga Kuasai Minahasa, Warga Resah dan Minta Polisi Usut Tuntas Perbesar

Mafia Solar Diduga Kuasai Minahasa, Warga Resah dan Minta Polisi Usut Tuntas

Minahasa – Isu praktik mafia solar kembali mencuat di Kabupaten Minahasa. Dilansir dari Peloporberita.id, dugaan keterlibatan jaringan ilegal ini membuat masyarakat resah, terlebih adanya indikasi keterlibatan oknum aparat dalam melindungi aktivitas tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan, terdapat sebuah gudang penampungan solar di wilayah Rinegetan, Tondano, yang diduga digunakan sebagai lokasi distribusi ilegal. Gudang tersebut disebut-sebut beroperasi di bawah kendali sejumlah pemain besar asal Bitung, masing-masing berinisial BR, BL, dan JI melalui perusahaan PT Puncak Sukses Bersama, serta KO AFU, RC, dan BC dibawah bendera PT.SMM

Lebih mengejutkan, dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial G ikut menyeruak. Oknum tersebut dituding memberikan backup bahkan diduga turut menyewakan lokasi gudang penampungan yang dipakai jaringan mafia solar tersebut.

Tak hanya itu, informasi lain menyebutkan jaringan ini bahkan memiliki gudang penampungan di sejumlah titik di wilayah Minahasa, sehingga aktivitas mereka semakin sulit terpantau aparat. Praktik ini menimbulkan keresahan masyarakat, mengingat selain berpotensi merugikan negara, juga berdampak pada ketersediaan BBM bersubsidi di Minahasa.

Warga mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Minahasa, agar segera mengambil langkah tegas dan mengusut tuntas kasus ini.

“Jangan sampai Minahasa dikuasai mafia solar. Polisi harus hadir dan menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat, bukan justru melindungi pelaku,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebagai informasi, praktik penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk solar merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum aparat maupun penindakan terhadap aktivitas mafia solar di wilayah Minahasa.(ara)

Baca Lainnya

Bos PT Satya Bajrah Gardapati Duduk di Kursi Terdakwa, JPU Tuntut 4 Tahun 8 Bulan

20 Januari 2026 - 12:54 WITA

Polisi Buru Pelaku Pencurian Alfamart di Langowan Utara

20 Januari 2026 - 06:46 WITA

Dandim 1302/Minahasa Terima Kunjungan Kerja Danrem 131/Santiago

20 Januari 2026 - 06:07 WITA

Wabup Minahasa Resmikan Layanan Jemput Bola IKD di Kawangkoan Barat

20 Januari 2026 - 05:11 WITA

Pimpin Jam Komandan, Dandim 1302/Minahasa Ingatkan Soliditas dan Loyalitas Personel

20 Januari 2026 - 03:07 WITA

Trending di Kab.Minahasa