DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Upaya mengungkap penyebab pasti meninggalnya anak Eliezer Bravely Wenas terus dilakukan oleh jajaran Polres Minahasa. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa melaksanakan proses eksumasi terhadap jenazah korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Wawalintouan, Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Jumat (17/7/2026).
Eksumasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Proses penggalian makam dan pemeriksaan forensik dimulai sekitar pukul 11.15 WITA dengan melibatkan tim dokter ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Utara.
Langkah eksumasi dilakukan setelah penyidik menemukan adanya sejumlah hal yang perlu didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan medis forensik. Kegiatan tersebut berpedoman pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/320/VII/2026/Satreskrim tertanggal 9 Juli 2026.
Dalam proses tersebut turut hadir sejumlah pihak, di antaranya Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Liony Leontin Mongi, SH, Jaksa Penuntut Umum I Dewa Gede Ananda Agishswara, SH, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Minahasa Rico Soetarno, Kasi Propam Polres Minahasa AKP Enas Virdaus AT, S.Sos., Kapolsek Tondano IPTU Dedy Kolonio, S.Psi., M.M., serta jajaran Satreskrim Polres Minahasa.
Selain itu, pihak keluarga korban bersama kuasa hukum Vicky A. Katiandagho, SH., MH., juga hadir menyaksikan jalannya proses eksumasi tersebut. Pemeriksaan turut didukung personel Kowas serta tim medis dari RS Bhayangkara Polda Sulut.
Proses otopsi dipimpin langsung oleh dokter forensik dr. Djemmy Tomuka, SH., MH., DFM dan dr. Nolla Mallo, SH., Sp.F. Tim melakukan pemeriksaan terhadap jenazah untuk mencari bukti medis yang dapat membantu penyidik mengungkap penyebab kematian korban.
Usai pemeriksaan selesai dilakukan, jenazah kemudian dikembalikan ke liang kubur semula. Proses pemakaman kembali berlangsung dengan bantuan pihak keluarga dan pengurus pekuburan dalam situasi aman dan tertib.
Polres Minahasa menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan belum dapat diumumkan karena masih menunggu proses analisis laboratorium forensik. Hasil otopsi diperkirakan baru diterima penyidik dalam kurun waktu sekitar dua minggu mendatang.
“Hasil pemeriksaan forensik nantinya akan menjadi salah satu alat bukti ilmiah dalam proses penyelidikan untuk mengungkap secara jelas penyebab kematian korban,” ujar pihak Polres Minahasa.
Satreskrim Polres Minahasa memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga menegaskan seluruh proses akan mengedepankan pembuktian ilmiah demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kegiatan eksumasi dan otopsi berakhir sekitar pukul 12.40 WITA dengan situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.(ARA)
















