DFACTONEWS.COM,MINAHASA-Sengketa pengelolaan harta benda wakaf di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, akhirnya memperoleh kepastian hukum setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan kasasi Nomor 283 K/AG/2026 tertanggal 6 Mei 2026.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi sekaligus memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado. Putusan ini menegaskan status hukum tanah wakaf seluas 1.198 meter persegi dengan Sertipikat Wakaf Nomor 00002, yang di atasnya berdiri Masjid dan Madrasah Nurul Yaqin, sebagai harta benda wakaf yang sah dan pengelolaannya berada di bawah kewenangan Yayasan Nurul Yaqin Tondano selaku Nazhir Wakaf.
Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam pertimbangannya juga memperjelas batas kewenangan antara Nazhir Wakaf dan Takmir Masjid dalam pengelolaan aset wakaf.
Nazhir memiliki tanggung jawab hukum terhadap pengelolaan, pengembangan, perlindungan, administrasi, serta pelaporan aset wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Takmir Masjid tetap menjalankan fungsi pelayanan operasional kemasjidan, termasuk penyelenggaraan ibadah, pelayanan jamaah, administrasi kegiatan masjid, serta pemeliharaan sarana dan prasarana masjid.
Selain menetapkan kewenangan pengelolaan wakaf, Mahkamah Agung juga memerintahkan seluruh pihak terkait untuk melaksanakan Kesepakatan Mediasi tertanggal 10 September 2025 serta bersama-sama melakukan pemberdayaan aset wakaf untuk kepentingan dan kemaslahatan umat.
Kuasa Hukum Yayasan Nurul Yaqin Tondano dari FPA LAW OFFICE, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut merupakan bentuk kepastian hukum terhadap pengelolaan aset wakaf yang harus dilaksanakan sesuai prinsip syariah dan hukum nasional.
“Kami menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami mengajak seluruh pihak untuk menerima dan melaksanakan putusan ini dengan itikad baik, mengedepankan persatuan, serta bersama-sama membangun Masjid dan Madrasah Nurul Yaqin demi kepentingan umat,” ujar Firmansyah.
Dengan keluarnya putusan kasasi tersebut, sengketa pengelolaan wakaf yang berlangsung selama ini diharapkan dapat berakhir. Seluruh pihak diharapkan dapat kembali bersinergi menjaga amanah wakaf secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ke depan, Masjid dan Madrasah Nurul Yaqin diharapkan semakin berkembang sebagai pusat ibadah, pendidikan Islam, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Minahasa, sesuai tujuan utama wakaf yakni memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat.(ARA)
















