DFACTONEWS.COM,BORGO — Pemerintah Desa Borgo, Kecamatan Tombariri, memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya informasi dugaan praktik pungutan liar atau pungli di Pasar Tanawangko. Informasi tersebut sebelumnya ramai beredar di media sosial dalam bentuk video dan juga diberitakan oleh salah satu media online.
Hukum Tua Desa Borgo kepada Media Dfactonews.com menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, pemberitaan dan video yang tersebar justru menggiring opini publik secara menyesatkan, apalagi isu tersebut muncul pada masa pemilihan Hukum Tua atau Kepala Desa di Desa Borgo.
“Secara tegas kami bantah bahwa telah terjadi praktik pungutan liar di dalam Pasar Tanawangko oleh perangkat desa. Informasi yang beredar itu tidak benar dan tidak sesuai fakta,” tegas Hukum Tua Desa Borgo.
Ia menjelaskan, lokasi yang ditampilkan dalam video dan disebut sebagai tempat pungutan di Pasar Tanawangko sebenarnya bukan berada di dalam area pasar. Kejadian penagihan tersebut berada di luar area pasar, kurang lebih sekitar 50 meter dari lokasi pasar utama.
Menurut Pemerintah Desa Borgo, lokasi tersebut merupakan tempat berdagang yang memang disediakan oleh pemerintah desa bagi sebagian warga yang tidak mendapatkan tempat berjualan di dalam pasar. Penyediaan lokasi itu disebut sebagai bentuk realisasi atas permintaan sejumlah warga Borgo yang tetap ingin berjualan, namun tidak memiliki ruang di area pasar.
Pemerintah Desa Borgo juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menetapkan retribusi resmi kepada para pedagang di lokasi tersebut. Yang dilakukan pemerintah desa, menurut Hukum Tua, hanya meminta kontribusi secara sukarela dari pedagang yang menggunakan lokasi yang telah disediakan.
“Tidak ada besaran biaya yang kami tetapkan. Itu hanya kontribusi dari pedagang yang ingin berjualan di lokasi tersebut. Dana itu digunakan untuk kepentingan bersama, seperti kebersihan, keamanan, keperluan kegiata desa dan kebutuhan penunjang lainnya,” jelasnya.
Hukum Tua Desa Borgo menambahkan, selama ini tidak ada keluhan langsung dari para pedagang terkait kontribusi tersebut. Karena itu, pihaknya menyayangkan adanya tuduhan tanpa dasar yang dinilai hanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari perhatian publik.
Pemerintah Desa Borgo menilai, informasi yang beredar telah merugikan nama baik pemerintah desa dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pemdes juga menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap penataan pedagang di lokasi tersebut agar ke depan tidak lagi menimbulkan polemik.
“Kami akan mengevaluasi dan mengatur kembali penataan di lokasi tersebut, supaya semuanya lebih tertib dan tidak lagi menimbulkan salah persepsi,” ujar Hukum Tua.(ARA).
















