Pemaksaan Berujung Kekerasan, Resmob Polres Minahasa Ringkus Pelaku Dini Hari

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa bergerak cepat menindak dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan. Seorang remaja berinisial JR (17) diamankan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 00.10 WITA di Kelurahan Sendangan, Kecamatan Kawangkoan.

Terduga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh itu diduga kuat terlibat kasus kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial JRb (28), ibu rumah tangga asal Desa Tondegesan, Kecamatan Kawangkoan. Penangkapan dilakukan Tim II Resmob di bawah pimpinan Aipda Suryadi, S.H.

banner 325x300

Kasus ini menyeret JR pada dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana kekerasan terhadap perempuan.

Peristiwa bermula pada Selasa (26/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku mendatangi tempat kerja korban di sebuah rumah makan di wilayah Kawangkoan dengan maksud menjemput. Namun ajakan tersebut ditolak.

Penolakan itu justru berujung pada dugaan tindakan pemaksaan. Terduga pelaku disebut membawa korban menggunakan sepeda motor ke lokasi lain. Di tempat tersebut, cekcok terjadi dan berakhir pada dugaan kekerasan fisik terhadap korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan memar di sejumlah bagian tubuh. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Minahasa.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Minahasa langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Jumat dini hari. Saat ini, JR telah dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reserse Kriminal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan, demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.(Ara)

banner 325x300