Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo dan Wakil PM Rusia Bahas Langkah Strategis Perkuat Hubungan Bilateral Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia di Istana Merdeka Raja Yordania Puji Peran Strategis Indonesia, Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina

Kota. Manado

Vonis Ringan Dianulir, Pelaku Penggelapan La Rascasse Akhirnya Dihukum Setahun

badge-check


					Vonis Ringan Dianulir, Pelaku Penggelapan La Rascasse Akhirnya Dihukum Setahun Perbesar

DFACTONEWS.COM, Manado — Perkara penggelapan dalam jabatan yang menjerat Vivie Olivia Lumi memasuki babak banding dengan putusan lebih berat.

Pengadilan Tinggi Manado menaikkan hukuman terdakwa menjadi satu tahun penjara atas perbuatan yang dilakukan pada 2012–2015 di La Rascasse Dive Restaurant.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Manado hanya menjatuhkan pidana tiga bulan penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa 3,6 tahun. Putusan ringan itu kemudian digugat jaksa melalui banding dan dikoreksi di tingkat lebih tinggi.

Majelis hakim banding menyatakan Vivie terbukti sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. Uang hasil pembayaran konsumen yang tidak disetorkan kepada pemilik restoran, Claartje Lalamentik, mencapai sekitar Rp208 juta dan USD 6.108.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Manado, Roger Van Hermanus, membenarkan adanya penguatan hukuman tersebut. Ia menegaskan banding diajukan khusus pada aspek pidana karena vonis awal dinilai terlalu ringan.

Hasilnya, pidana dinaikkan sembilan bulan menjadi total satu tahun penjara.

Sementara itu, Humas PN Manado Felix Wuisan menjelaskan putusan banding akan berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan tidak diajukan kasasi. Ia menyebutkan pemberitahuan kepada terdakwa masih terkendala alamat yang belum ditemukan oleh pihak kantor pos.

Perkara ini bermula ketika pemilik La Rascasse menunjuk terdakwa—yang masih memiliki hubungan keluarga—sebagai staf keuangan. Dalam praktiknya, terdakwa menerima pembayaran konsumen namun tidak membuat laporan keuangan dan tidak menyetorkan dana ke rekening perusahaan hingga akhirnya terbongkar dan berujung proses hukum.(Ara)

Fakta Lainnya

Profile : YOEL TANIOWAS Menapaki Mimpi dari Manguni ke Panggung Liga

3 Februari 2026 - 08:19 WITA

Wabup Minahasa Lantik Pengurus Gerakan Pramuka Manado Periode 2025–2030

26 Januari 2026 - 23:57 WITA

Kantor Kecamatan Mapanget Resmi Beroperasi, Wali Kota Manado Tekankan Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

26 Januari 2026 - 19:04 WITA

Jaksa Eksekusi Vivie Lumi, Terpidana Penggelapan Jabatan Resmi Jalani Hukuman di LPP Manado

23 Januari 2026 - 00:03 WITA

Cuaca Ekstrem Hantam Perairan Sulut, Ratusan Penumpang Terlantar di Pelabuhan Manado

7 Januari 2026 - 11:30 WITA

Fakta Trending Kota. Manado