Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo dan Wakil PM Rusia Bahas Langkah Strategis Perkuat Hubungan Bilateral Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia di Istana Merdeka Raja Yordania Puji Peran Strategis Indonesia, Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina

DAERAH

Mafia Solar Diduga Kuasai Minahasa, Warga Resah dan Minta Polisi Usut Tuntas

badge-check


					Mafia Solar Diduga Kuasai Minahasa, Warga Resah dan Minta Polisi Usut Tuntas Perbesar

Mafia Solar Diduga Kuasai Minahasa, Warga Resah dan Minta Polisi Usut Tuntas

Minahasa – Isu praktik mafia solar kembali mencuat di Kabupaten Minahasa. Dilansir dari Peloporberita.id, dugaan keterlibatan jaringan ilegal ini membuat masyarakat resah, terlebih adanya indikasi keterlibatan oknum aparat dalam melindungi aktivitas tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan, terdapat sebuah gudang penampungan solar di wilayah Rinegetan, Tondano, yang diduga digunakan sebagai lokasi distribusi ilegal. Gudang tersebut disebut-sebut beroperasi di bawah kendali sejumlah pemain besar asal Bitung, masing-masing berinisial BR, BL, dan JI melalui perusahaan PT Puncak Sukses Bersama, serta KO AFU, RC, dan BC dibawah bendera PT.SMM

Lebih mengejutkan, dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial G ikut menyeruak. Oknum tersebut dituding memberikan backup bahkan diduga turut menyewakan lokasi gudang penampungan yang dipakai jaringan mafia solar tersebut.

Tak hanya itu, informasi lain menyebutkan jaringan ini bahkan memiliki gudang penampungan di sejumlah titik di wilayah Minahasa, sehingga aktivitas mereka semakin sulit terpantau aparat. Praktik ini menimbulkan keresahan masyarakat, mengingat selain berpotensi merugikan negara, juga berdampak pada ketersediaan BBM bersubsidi di Minahasa.

Warga mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Minahasa, agar segera mengambil langkah tegas dan mengusut tuntas kasus ini.

“Jangan sampai Minahasa dikuasai mafia solar. Polisi harus hadir dan menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat, bukan justru melindungi pelaku,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebagai informasi, praktik penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk solar merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum aparat maupun penindakan terhadap aktivitas mafia solar di wilayah Minahasa.(ara)

Fakta Lainnya

Ketua DPRD Minahasa Hadiri Kick-Off Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

14 Februari 2026 - 01:49 WITA

Bupati Minahasa Robby Dondokambey Raih Gelar Doktor Cumlaude, Wujud Komitmen pada Pendidikan Berkualitas

13 Februari 2026 - 23:54 WITA

Polres Minahasa Ikuti Peresmian Nasional SPPG Polri, Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

13 Februari 2026 - 22:01 WITA

Polres Minahasa Bangun Kemitraan Setara dengan Pers “Kapolres : Kritik Keras Silahkan, Tapi Jangan Fitnah”

13 Februari 2026 - 12:35 WITA

Audit LKPD 2025 Dimulai, Wabup Minahasa Vanda Sarundajang Kawal Langsung Entry Meeting BPK

13 Februari 2026 - 03:28 WITA

Fakta Trending BERANDA