DFACTONEWS.COM,TONDANO – Gerai KFC Tondano menjadi salah satu target operasi Tim Intensifikasi Pajak Daerah Kabupaten Minahasa. Hasil pemeriksaan awal mengungkap dugaan keterlambatan penyetoran pajak daerah selama dua masa pajak, yakni Mei dan Juni 2026, dengan total nilai mencapai sekitar Rp225 juta. Temuan tersebut langsung menjadi perhatian tim karena menyangkut kewajiban perpajakan yang berdampak terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengawasan dilakukan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minahasa, Jeffry Tangkulung, SH., MAP, bersama Tim Intensifikasi, Rabu (22/7/2026). Langkah ini merupakan bagian dari operasi intensifikasi yang tengah digencarkan Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk menindaklanjuti dugaan ketidakpatuhan wajib pajak sekaligus memastikan seluruh pajak yang telah dipungut dari konsumen benar-benar disetorkan ke kas daerah.
Kepala Bidang Pengawasan Bapenda Minahasa, Ferdinan Kapoh, menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya dugaan tunggakan penyetoran pajak sebesar Rp105 juta untuk masa pajak Mei 2026 dan Rp120 juta untuk masa pajak Juni 2026. Seluruh temuan tersebut akan diverifikasi lebih lanjut sesuai mekanisme pemeriksaan perpajakan yang berlaku.
Di hadapan Tim Intensifikasi, perwakilan manajemen KFC Tondano mengakui persoalan tersebut dan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan kantor pusat untuk menindaklanjuti dugaan keterlambatan penyetoran pajak. Tim pun meminta agar penyelesaian dilakukan secepatnya guna menghindari proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bapenda Minahasa, Jeffry Tangkulung, menegaskan operasi intensifikasi akan terus dilakukan terhadap seluruh wajib pajak tanpa pengecualian. Menurutnya, pemerintah tidak akan menutup mata terhadap setiap dugaan pelanggaran kewajiban perpajakan karena pajak daerah merupakan hak masyarakat yang harus disetor kepada negara. “Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Setiap wajib pajak wajib patuh terhadap aturan. Jika kewajiban tidak segera diselesaikan, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Jeffry.(ARA)
















