banner 728x90

Tim Intensifikasi Kejar Penunggak Pajak, Rumah Makan dan Kafe Disisir di Jantung Kota Tondano

Bapenda Minahasa Gandeng Kejaksaan, Kepolisian, Satpol PP dan Pers untuk Menindak Pelaku Usaha yang Menunggak Pajak Tiga Bulan

banner 120x600
banner 468x60

TONDANO, DFACTONEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bergerak tegas dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Tim Intensifikasi Pajak Daerah yang melibatkan unsur Bapenda, Kejaksaan, Kepolisian, Satpol PP, dan Pers, turun langsung mendatangi sejumlah rumah makan dan kafe yang tercatat menunggak kewajiban pajak, Kamis (23/07/2026).

Tim yang dibagi menjadi dua kelompok tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Bapenda Minahasa, Evert Kountul, didampingi Kepala Bidang Pengawasan, Ferdinad Kapoh. Mereka menyasar sejumlah lokasi usaha di kawasan pusat Kota Tondano sebagai bagian dari langkah intensifikasi penagihan pajak daerah.

Sekretaris Bapenda Minahasa, Evert Kountul, menegaskan bahwa sasaran kegiatan kali ini merupakan pelaku usaha yang telah menunggak pembayaran pajak selama tiga bulan berturut-turut.

“Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami mengedepankan pendekatan persuasif, namun pelaku usaha juga harus memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegas Kountul.

Dalam operasi tersebut, tim mendatangi beberapa tempat usaha, di antaranya Bene Coffee and Eatery Luaan, Rumah Makan Ekstrim Felove, RM Barokah Boulevard, RM Victory Boulevard, RM Eskol Boulevard, serta Ribera Bistro di kawasan tepi Danau Tondano.

Kehadiran tim gabungan tidak hanya bertujuan melakukan penagihan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan membayar pajak sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Bapenda Minahasa menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Pemerintah berharap langkah ini mampu meningkatkan disiplin pelaku usaha sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.(ARA)