Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo dan Wakil PM Rusia Bahas Langkah Strategis Perkuat Hubungan Bilateral Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia di Istana Merdeka Raja Yordania Puji Peran Strategis Indonesia, Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina

Kab.Minahasa

Tahapan TPP ASN Tuntas, Pemkab Minahasa Rilis Klarifikasi Resmi

badge-check


					Tahapan TPP ASN Tuntas, Pemkab Minahasa Rilis Klarifikasi Resmi Perbesar

DFACTONEWS.COM,Minahasa — Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Bagian Organisasi Setda menyampaikan klarifikasi resmi terkait landasan hukum dan tahapan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penjelasan ini dikeluarkan untuk memastikan publik memperoleh informasi yang akurat mengenai kebijakan TPP di lingkungan Pemkab Minahasa.

Pemkab menegaskan bahwa pemberian TPP sepenuhnya mengacu pada regulasi nasional. Dasar hukum utama tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58 yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan TPP ASN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta wajib memperoleh persetujuan DPRD.

Selain itu, mekanisme pembayaran TPP di Minahasa sejak Tahun Anggaran 2021 telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri melalui Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan TPP ASN di Pemerintah Daerah.

Bagian Organisasi Setda menegaskan bahwa besaran TPP per kelas jabatan menjadi unsur penting dalam proses verifikasi pusat. Selama nominal TPP yang diusulkan tidak mengalami perubahan, pemerintah daerah tidak diwajibkan mengajukan permohonan ulang ke Kemendagri.

Untuk Tahun Anggaran 2025, penyusunan dan pembayaran TPP mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

Pemkab Minahasa juga meluruskan informasi keliru yang menyebutkan bahwa TPP ASN belum memperoleh persetujuan DPRD.

Seluruh tahapan telah dilalui sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pembahasan bersama DPRD, penandatanganan nota kesepakatan KUA–PPAS, penyampaian Ranperda APBD, persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, harmonisasi di Kemenkumham, hingga evaluasi Pemerintah Provinsi untuk penerbitan Nomor Register Perda APBD. Tidak ada satu pun proses yang dilewati.

Dalam keterangan resminya, Pemkab Minahasa menyatakan bahwa klarifikasi ini diharapkan dapat menghentikan disinformasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pembayaran TPP ASN di Kabupaten Minahasa.(ara)

Baca Lainnya

Bupati Minahasa Ikut Saksikan Kerja Sama Kejati dan Pemprov Sulut Soal Pidana Kerja Sosial

10 Desember 2025 - 14:10 WITA

Pelapor Kasus Perusakan Lahan & Pencurian Material Kecewa Berat: “Laporan Kami Dibiarkan Tanpa Titik Terang, SP2HP Pun Tak Diterima!”

10 Desember 2025 - 12:19 WITA

Bupati Ronald Kandoli Terima Penghargaan: Minahasa Tenggara Jadi Percontohan Anti Korupsi Terbaik se-Indonesia Tahun 2025

10 Desember 2025 - 11:56 WITA

PT HWR Ratatotok Diduga Langgar UU Naker dan Jamsos, 4 tahun Tak Bayar BPJS Dua Karyawan

10 Desember 2025 - 07:07 WITA

WABUP MINAHASA HADIRI KULIAH UMUM DIRJEN KEMENDAGRI DI IPDN SULUT

10 Desember 2025 - 00:27 WITA

Trending di Kab.Minahasa