Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo dan Wakil PM Rusia Bahas Langkah Strategis Perkuat Hubungan Bilateral Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia di Istana Merdeka Raja Yordania Puji Peran Strategis Indonesia, Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina

HUKRIM

Resmob Polres Minahasa Ringkus Terlapor Penganiayaan di Lembean Timur

badge-check


					Resmob Polres Minahasa Ringkus Terlapor Penganiayaan di Lembean Timur Perbesar

DFACTONEWS.COM,TONDANO — Gerak cepat aparat kepolisian kembali ditunjukkan Tim Resmob Polres Minahasa. Menindaklanjuti laporan warga, seorang terlapor kasus penganiayaan terhadap perempuan berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Lembean Timur, Selasa (6/1/2026) dini hari.

Penindakan dilakukan Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H., dengan dukungan personel Polsek Lembean Timur. Kasus penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WITA di Desa Kayuroya dan sempat memicu keresahan masyarakat setempat.

Terlapor berinisial N.M.K. (17), warga Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur. Korban berinisial A.T. (15), seorang pelajar yang berdomisili di Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur. Kepolisian bergerak cepat sebagai bentuk komitmen memberikan perlindungan hukum, khususnya kepada anak dan perempuan.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa bermula saat terlapor mengajak korban keluar menuju warung. Di tengah perjalanan, keduanya terlibat adu mulut. Setibanya di sekitar kompleks pekuburan Kayuroya, terlapor menghentikan sepeda motor lalu melakukan kekerasan fisik dengan memukul tangan dan kaki korban, serta memaksa korban turun dari kendaraan hingga sepeda motor terjatuh dan menimpa kaki korban.

Usai kejadian, korban ditinggalkan di lokasi. Pada malam harinya, korban kembali ke rumah dalam kondisi luka memar. Warga kemudian melaporkan keberadaan terlapor yang sempat terlihat di sekitar rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis badik. Informasi tersebut segera direspons aparat kepolisian.

Tim Resmob Polres Minahasa bersama Polsek Lembean Timur langsung melakukan penindakan dan mengamankan terlapor berikut barang bukti. Atas kejadian itu, pihak korban menyatakan keberatan dan meminta proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terlapor selanjutnya dibawa ke Markas Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk penanganan lebih lanjut. Polres Minahasa kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor setiap tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Minahasa.(Ara)

Baca Lainnya

Diduga Korsleting, Api Hanguskan Rumah Warga Papakelan

18 Januari 2026 - 11:04 WITA

Negara Apresiasi Pengabdian, Personel Polres Minahasa Terima Tanda Kehormatan

18 Januari 2026 - 10:56 WITA

Laga Kontra PS Manado Jadi Saringan Akhir, Persmin Siap Umumkan Skuad Liga 4

18 Januari 2026 - 01:39 WITA

Disokong Empat Sponsor, Persmin Minahasa Siap Tempur di Liga 4

16 Januari 2026 - 12:16 WITA

Pengurus Baru PMI Minahasa Dikukuhkan, Bupati Tegaskan Peran Kemanusiaan di Garis Depan

15 Januari 2026 - 12:06 WITA

Trending di Kab.Minahasa