DFACTONEWS COM MITRA -Ratatotok Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Minahasa Tenggara kembali menjadi sorotan. Berdasarkan investigasi media ini pada Jumat 31/10/2025, Beberapa unit alat berat excavator terpantau sedang beroperasi di wilayah Rotan Hill,Nibong,Ogus, Ampreng Kolam Wilayah kebun Raya Megawati,Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Seorang Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, excavator itu milik Ello Korua
Fenomena ini jelas berbanding terbalik dengan Mabes polri, Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Tenggara yang belakangan gencar menyuarakan komitmen pemberantasan (PETI). Ironisnya, praktik ilegal yang merusak Hutan di Rotan Hill,Nibong ,Ogus, Ampreng dan Kolam diKebun Raya Megawati.
Kebun Raya Megawati Soekarno Putri Ratatotok ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk penelitian dan pendidikan lingkungan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: 175/Menhut-II/2014.
Pertanyaan publikpun menyeruak beranikah aparat kepolisian Polda Sulut dan Polres Mitra bertindak tegas kepada Ello Korua, atau justru memilih tutup mata? Sebab, keberadaan alat berat yang merajalela ini bukan lagi rahasia, melainkan kasat mata.
Aktivitas (PETI) dengan menggunakan alat berat jelas melanggar berbagai regulasi, di antaranya:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.”
Pasal 55 KUHP:
Menegaskan bahwa siapa pun yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi perbuatan pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pasal 89 UU No.19 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar
Aktivitas (PETI) yang masif di Rotan Hill,Nibong,Ogus, Ampreng dan Kolam diKebun Raya Megawati ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut dan Polres Minahasa Tenggara. Masyarakat menanti bukti nyata apakah penegakan hukum benar-benar dijalankan, atau hanya slogan tanpa tindakan.
Saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp Ello Korua, akan aktivitas Tambang Ilegal (PETI) di lokasi Rotan Hill,Ogus, Nibong, Ampreng,kolam wilayah kebun Raya Megawati, namun tidak ada respo sampai berita ini di turunkan.
Sebab, pepatah lama “gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang lautan terlihat” tampaknya tepat menggambarkan situasi saat ini. Excavator yang terang-terangan beroperasi, jika tidak segera ditertibkan, akan semakin mempertebal dugaan publik adanya pembiaran atau bahkan “kongkalikong” antara penambang ilegal Ello Korua dengan aparat di lapangan. (mp)














