DFACTONEWS.COM,Minahasa — Aparat Resmob Polres Minahasa menunjukkan respons cepat dalam penegakan hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret seorang pemuda asal Kecamatan Tompaso.
Terduga pelaku berinisial AK (21) berhasil diamankan aparat pada Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 13.00 WITA berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/283/V/2026/SPKT/Polres Minahasa.
Proses penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang SH, setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban berinisial KP (17), warga Kecamatan Tompaso Barat.
Dari hasil informasi yang dihimpun, sebelum dugaan tindak pidana terjadi, korban dan terduga pelaku diketahui sempat berkumpul bersama sejumlah rekan mereka di salah satu lokasi stall kuda sambil mengonsumsi minuman keras.
Situasi kemudian berlanjut ketika terduga pelaku bersama korban dan pacarnya menuju wilayah Kawangkoan untuk membeli makanan ringan dan kopi. Setelah mengantar pacarnya pulang di Desa Tompaso Dua, terduga pelaku diduga membawa korban pulang seorang diri.
Namun dalam perjalanan, terduga pelaku diduga menghentikan kendaraan di area pos kamling yang sepi. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual.
Korban disebut sempat berteriak meminta pertolongan sambil menangis, namun upaya itu diduga dihentikan secara paksa oleh terduga pelaku agar aksinya tidak diketahui warga sekitar.
Merasa menjadi korban tindak pidana dan mengalami tekanan psikis, korban akhirnya melapor ke Polres Minahasa untuk meminta perlindungan hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Kini AK telah diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan memastikan setiap pelaku akan diproses secara profesional serta transparan demi memberikan rasa keadilan bagi korban.(ara)

















