banner 728x90

Kotak Suara Dibuka, Misteri Tertundanya Pelantikan Hukum Tua Wineru Terjawab

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa akhirnya membuka kotak suara Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Jumat (25/7/2026), guna mengambil berita acara hasil perhitungan surat suara yang menjadi dokumen utama dalam proses penetapan dan pelantikan hukum tua terpilih.

Pembukaan kotak suara dilakukan secara terbuka di Kantor Dinas PMD Minahasa dan disaksikan langsung Kuasa Hukum Dinas PMD, Camat Kakas, dua calon Hukum Tua Desa Wineru, serta panitia Pilhut desa. Sebelum dibuka, kotak suara tersebut terlebih dahulu diserahkan oleh Polres Minahasa kepada pihak Dinas PMD setelah sebelumnya diamankan sebagai bagian dari tahapan pengamanan dokumen pemilihan.

Langkah tersebut diambil menyusul belum dilantiknya calon Hukum Tua Desa Wineru pada pelantikan serentak Hukum Tua se-Kabupaten Minahasa. Penyebabnya, panitia Pilhut tingkat kabupaten tidak memiliki salinan berita acara hasil perhitungan suara sebagai dasar administrasi untuk memastikan peraih suara terbanyak. Kondisi itu terjadi karena panitia Pilhut Desa Wineru hanya membuat satu lembar berita acara dan memasukkannya ke dalam kotak suara.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah, SSTP, M.Si, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penundaan pelantikan bukan disebabkan adanya sengketa hasil pemilihan, melainkan murni karena kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi. Menurutnya, berita acara hasil perhitungan suara merupakan dokumen resmi yang menjadi acuan dalam melanjutkan seluruh tahapan hingga pelantikan hukum tua terpilih.

“Kami sengaja belum melantik Hukum Tua Wineru karena membutuhkan berita acara hasil perhitungan suara. Seharusnya panitia desa membuat sembilan rangkap berita acara sesuai instruksi yang telah kami sampaikan. Namun yang dibuat hanya satu rangkap dan dimasukkan ke dalam kotak suara. Hari ini dokumen itu kami ambil sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan administrasi hingga proses pelantikan,” tegas Alexander Mamesah.

Dengan telah diambilnya berita acara tersebut, Dinas PMD Minahasa memastikan proses administrasi Pilhut Desa Wineru dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan seluruh tahapan akan dilaksanakan secara transparan dan berpedoman pada dokumen resmi hasil pemungutan serta perhitungan suara, sehingga penetapan dan pelantikan Hukum Tua Desa Wineru memiliki dasar hukum yang kuat.(ARA)