DFACTONEWS.COM,Minahasa – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di UPTD Samsat Tondano mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Fraksi Partai NasDem, Janti Rotikan. Ia meminta dugaan tersebut segera diusut agar tidak mencoreng pelayanan publik dan merugikan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Janti usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Minahasa dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 oleh Bupati Minahasa, Selasa (28/7). Menurutnya, laporan yang diterima berasal dari warga yang mengurus pengesahan STNK setelah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berdasarkan laporan masyarakat, kata Janti, warga yang telah melunasi kewajiban pajak melalui bank secara daring masih diminta membayar tambahan sebesar Rp50 ribu untuk pengesahan cap STNK. Ironisnya, saat meminta bukti pembayaran, oknum petugas disebut tidak memberikan tanda terima maupun penjelasan mengenai dasar pungutan tersebut.
Janti menilai dugaan pungutan tanpa dasar dan tanpa bukti pembayaran merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti. Ia menduga praktik serupa bukan kali pertama terjadi, melainkan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama sehingga perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum yang terlibat.
Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama pihak UPTD Samsat Tondano segera mengusut laporan tersebut serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik harus dijaga agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah tidak rusak akibat ulah segelintir oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.(ARA)
















