banner 728x90

Hukum Tua Koha Timur Dukung Pengawasan Dana Desa demi Cegah Pelanggaran

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA — Hukum Tua Desa Koha Timur, Indria Lighaya Suwu, mengikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Minahasa bekerja sama dengan DPC Srikandi Jaga Desa Minahasa di Balai Desa Tonsea Lama, Senin (20/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-66 yang diikuti para hukum tua, khususnya kepala desa perempuan, dari berbagai wilayah di Kabupaten Minahasa.

Dalam kegiatan itu, peserta memperoleh pembekalan mengenai aspek hukum, administrasi pemerintahan desa, serta tata kelola dana desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi yang disampaikan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan roda pemerintahan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Indria Lighaya Suwu menilai sosialisasi tersebut memberikan wawasan baru sekaligus menjadi pedoman bagi para kepala desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Menurutnya, berbagai materi yang disampaikan Kejaksaan Negeri Minahasa menjadi referensi penting agar setiap kebijakan desa dapat dilaksanakan dengan tepat dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Ia menambahkan, pemahaman terhadap aspek hukum menjadi modal penting bagi kepala desa dalam mengambil keputusan. Dengan adanya pendampingan dan edukasi dari aparat penegak hukum, pemerintah desa diharapkan semakin percaya diri menjalankan program pembangunan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap regulasi.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Desa Koha Timur berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah desa dan Kejaksaan diharapkan mampu mendorong pengelolaan dana desa yang lebih efektif sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.(ARA)