banner 728x90

ABPEDNAS Sulut Dukung Program Jaga Desa, Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Ketua DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara, Senator Stefanus BAN Liouw, menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman aparatur desa terhadap tata kelola dana desa melalui kegiatan sosialisasi yang digelar Kejaksaan Negeri Minahasa bersama DPC ABPEDNAS Minahasa dan DPC Srikandi Jaga Desa Minahasa. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi upaya preventif untuk menghindari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Dalam sosialisasi yang berlangsung di Balai Desa Tonsea Lama, Senin (20/7/2026), Stefanus mengatakan kepala desa, hukum tua perempuan, serta anggota BPD perempuan perlu dibekali pemahaman mengenai aturan dan tanggung jawab dalam mengelola dana desa. Ia menilai pengelolaan yang sesuai regulasi akan memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus meminimalkan risiko pelanggaran hukum.

Stefanus menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang diinisiasi Kejaksaan Agung RI. Program itu tidak hanya berfokus pada pengawasan dana desa, tetapi juga mencakup berbagai program tematik yang dilaksanakan melalui sinergi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memperkuat fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pemerintah desa. Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antara BPD dan kepala desa menjadi kunci dalam menyusun kebijakan, mengawal pelaksanaan pembangunan, serta memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

Stefanus berharap seluruh materi yang diperoleh peserta sosialisasi dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan demikian, pengelolaan dana desa dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan profesional sehingga mampu mendukung pembangunan desa yang berkualitas serta terhindar dari persoalan hukum.(ARA)