Sekda Minahasa Pimpin Penertiban Bangunan di Sempadan Danau

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COMTondano,Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, memimpin penertiban bangunan yang melanggar peraturan di sempadan Danau Tondano, Jumat (7/2/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Bupati Minahasa Nomor 15 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sekitar Danau Tondano.

Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1081/KPTS/M/2023, yang menetapkan garis sempadan Danau Tondano sepanjang 50 meter dari batas badan air, dihitung dari depan tanggul danau ke arah daratan. Dalam aturan tersebut, area sempadan ini tidak diperbolehkan untuk dibangun, kecuali untuk fasilitas umum yang mendapat persetujuan dari Kementerian PUPR.

banner 325x300

Sekda Watania mengungkapkan bahwa penetapan sempadan danau merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan Danau Tondano, yang merupakan salah satu aset alam yang sangat penting bagi Kabupaten Minahasa.

“Garis sempadan danau adalah kawasan yang harus dilindungi. Bangunan yang berdiri di kawasan ini dapat mengancam keseimbangan ekosistem dan mengganggu kualitas lingkungan. Untuk itu, kami meminta kepada masyarakat yang memiliki lahan di sekitar Danau Tondano agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujar Watania.

Watania juga mengimbau agar masyarakat lebih peduli terhadap kelestarian danau, yang memiliki banyak manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat Minahasa.

“Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga Danau Tondano agar tetap terjaga kebersihan dan kelestariannya. Pembangunan yang tidak sesuai aturan dapat merusak lingkungan, jadi mari kita patuhi ketentuan yang ada untuk kepentingan bersama,” tambahnya.

Dalam kegiatan penertiban ini, Watania didampingi oleh berbagai pejabat daerah, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PTSP, Kasat Pol PP, Plt. Kepala Bapelitbangda, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Plt. Camat Tondano Selatan, serta Camat Tondano Barat.

Melalui penertiban ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi aturan yang berlaku untuk mendukung keberlanjutan alam dan pembangunan daerah.

banner 325x300