banner 728x90

DIDUGA PERAS KEPALA PASAR, EKS KADIS PERDAGANGAN MINAHASA DITAHAN!

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA — Dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala pasar menyeret mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa berinisial DW ke meja hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa resmi menetapkan DW sebagai tersangka pada Rabu malam (28/10/2026), sekitar pukul 20.30 WITA. Usai penetapan, DW langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Papakelan, Tondano.

Kepala Kejari Minahasa, Rama Eka Darma, SH, MH, mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang terjadi ketika DW masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan pada 2024. Praktik yang diselidiki bukan sekadar persoalan administrasi penerimaan pasar, melainkan dugaan permintaan setoran rutin berupa uang dan barang kepada sejumlah kepala pasar.

Kasus ini mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2025 menemukan kekurangan setoran retribusi pasar sebesar Rp444.547.000. Menurut Kajari, salah satu persoalan yang didalami penyidik adalah dugaan adanya permintaan setoran secara paksa dari para kepala pasar kepada DW selama yang bersangkutan menjabat.

Dari hasil penanganan perkara yang disampaikan Kejari, DW diduga menerima uang dan barang dengan total nilai Rp124.039.000. Rinciannya, uang tunai sebesar Rp102.400.000 dan penerimaan berupa barang atau natura senilai Rp21.639.000. Sejumlah kepala pasar yang disebut menjadi korban dugaan pemerasan berasal dari Tondano, Remboken, Langowan, dan Sonder.

Atas perbuatannya yang masih berstatus dugaan, DW dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam kondisi yang ditentukan undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.(ARA)