DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Semangat perlindungan dan pemenuhan hak anak yang terus digaungkan dalam momentum Hari Anak Nasional seolah mendapat tamparan keras dengan rentetan kasus pembuangan bayi yang terjadi di Kabupaten Minahasa. Dalam waktu yang berdekatan, dua bayi ditemukan dalam kondisi terlantar di lokasi berbeda. Peristiwa tersebut memicu kecaman keras dari Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, S.S., M.AP., yang menilai tindakan membuang bayi merupakan perbuatan tidak berperikemanusiaan dan bentuk nyata pengabaian terhadap hak-hak dasar seorang anak.
Kecaman tersebut disampaikan Wakil Bupati Vanda Sarundajang kepada sejumlah awak media usai menghadiri pembukaan rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Anak Nasional. Menurutnya, momentum yang seharusnya menjadi ajang memperkuat komitmen dalam melindungi anak justru diwarnai dengan rentetan kasus penelantaran bayi yang sangat memprihatinkan.
Kasus pertama terjadi di Kelurahan Tonsaru, Kecamatan Tondano Selatan, dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian. Belum selesai pengungkapan kasus tersebut, masyarakat kembali dikejutkan dengan penemuan seorang bayi yang diduga sengaja ditelantarkan di Desa Pineleng, Kecamatan Pineleng. Rentetan kejadian itu menjadi ironi di tengah berbagai seruan untuk menciptakan lingkungan yang aman, layak, dan penuh kasih bagi setiap anak Indonesia.
“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penelantaran terhadap seorang anak yang baru dilahirkan. Setiap bayi berhak memperoleh kasih sayang, perlindungan, dan masa depan yang layak,” tegas Vanda kepada awak media, Jumat (31/07/2026).
Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak anak, Pemerintah Kabupaten Minahasa bergerak cepat mengambil alih penanganan bayi yang ditemukan di Desa Pineleng melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Bayi tersebut kini menjalani perawatan intensif di RSUD Sam Ratulangi Tondano, sementara pemerintah menyiapkan langkah perlindungan dan pengasuhan lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Vanda menegaskan bahwa pengungkapan pelaku penelantaran bayi merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Ia berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat segera diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap anak sekaligus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Menurut Vanda, peringatan Hari Anak Nasional tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata, tetapi harus menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk benar-benar menjamin hak hidup, hak perlindungan, dan hak tumbuh kembang setiap anak. Maraknya kasus pembuangan bayi menjadi alarm keras bahwa penguatan nilai moral, kepedulian sosial, serta pengawasan keluarga masih harus terus ditingkatkan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa akan memperkuat edukasi melalui Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), dengan melibatkan keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat. Program tersebut difokuskan pada pembinaan karakter, penguatan nilai-nilai keagamaan, pendidikan moral, serta peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Pendidikan moral, pembinaan karakter, dan kehidupan spiritual harus terus diperkuat. Pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Keluarga, sekolah, tokoh agama, dan masyarakat harus hadir membimbing generasi muda agar tragedi pembuangan bayi tidak kembali terulang di Minahasa,” pungkas Vanda.(ARA)
















