banner 728x90

Pemkab Minahasa Luruskan Polemik Jaminan Sosial PPPK, BKPSDM: Hak ASN Dipenuhi Bertahap Sesuai Regulasi

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Pemerintah Kabupaten Minahasa akhirnya angkat bicara menanggapi polemik yang berkembang terkait jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab menegaskan bahwa seluruh hak PPPK tetap menjadi komitmen pemerintah, namun pelaksanaannya wajib mengikuti mekanisme hukum, kesiapan administrasi, hingga kemampuan keuangan daerah.

Kepala BKPSDM Minahasa, Johnny Tendean AP MAP, menepis anggapan yang menyebut pemerintah mengabaikan hak PPPK. Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak atas penghasilan, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, pengembangan kompetensi, perlindungan hukum, serta hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemenuhan hak ASN, termasuk perlindungan sosial, merupakan komitmen pemerintah. Namun implementasinya harus melalui tahapan yang diatur, mulai dari administrasi, penganggaran hingga koordinasi lintas instansi. Setiap daerah juga memiliki kondisi yang berbeda dalam pelaksanaannya,” tegas Tendean, Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan, perlindungan ASN melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) telah memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan saat ini Pemkab Minahasa sedang memproses kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado melalui program Taspen Smart Save sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi ASN, termasuk PPPK.

Menurut Tendean, program tersebut akan memberikan manfaat tambahan berupa perlindungan melalui Taspen Life dan Taspen Group Personal Accident (GPA), sekaligus mendukung perencanaan keuangan jangka panjang bagi PPPK yang memiliki karakteristik hak kepegawaian berbeda dengan PNS, terutama terkait manfaat Tabungan Hari Tua (THT).

Pemkab Minahasa menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan tata kelola manajemen ASN dengan mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, kemampuan fiskal daerah, serta keberlanjutan program. Pemerintah juga mengajak seluruh pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan, melainkan melihat persoalan secara utuh sehingga ruang dialog dan penyempurnaan kebijakan tetap terbuka demi terwujudnya perlindungan dan kesejahteraan ASN yang lebih baik.(ARA)