DFACTONEWS.COM,TONDANO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa mulai menguak dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024. Proyek senilai Rp1.498.362.173 yang telah dibayar 100 persen itu justru menyeret dua orang ke balik jeruji besi setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp245.920.692,65.
Dua tersangka yang resmi ditahan yakni RR, Plt Sekretaris DPRD Minahasa yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AS selaku pelaksana kegiatan. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap penindakan.
Kajari Minahasa Rama Eka Darma, S.H., M.H. menegaskan, penetapan tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan ahli.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rama Eka Darma saat konferensi pers di Kantor Kejari Minahasa, Rabu (22/7/2026).
Penyidikan mengungkap proyek yang dimulai pada 9 September 2024 itu telah dinyatakan selesai melalui proses Provisional Hand Over (PHO) pada 6 Desember 2024, bahkan seluruh nilai kontrak telah dicairkan kepada penyedia. Namun di balik dokumen yang menyatakan pekerjaan rampung, penyidik menemukan fakta berbeda di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Manado, pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis serta terdapat kekurangan volume. Temuan tersebut kemudian diperkuat audit Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa yang menyatakan terjadi kelebihan pembayaran sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp245.920.692,65 setelah memperhitungkan kewajiban PPN.
Rama Eka Darma menambahkan, penyidikan belum berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan. Kejaksaan masih terus mendalami seluruh rangkaian proyek guna memastikan tidak ada pihak lain yang lolos dari pertanggungjawaban hukum.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan. Apabila dalam prosesnya ditemukan alat bukti yang cukup mengarah pada keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak sesuai mekanisme hukum. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan negara,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 604 KUHP. Keduanya kini menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa proyek pemerintah yang telah dinyatakan selesai secara administrasi dan dibayar lunas tetap dapat diproses secara pidana apabila terbukti terdapat pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, kekurangan volume, maupun kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan negara. Penyidikan Kejari Minahasa pun diperkirakan masih akan terus berkembang hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.(ARA)
















