banner 728x90

Pantau Aset Umat, Penyelenggara Zakat Wakaf Minahasa Perkuat Pendataan Tanah Wakaf

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,TONDANO – Upaya memperkuat legalitas dan perlindungan aset wakaf terus digencarkan Kementerian Agama Kabupaten Minahasa. Pimpinan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Minahasa, Sitti Daeng, S.Hi., M.Pd., bersama staf Ghiealby Roring dan operator Kantor Urusan Agama (KUA) Tondano melaksanakan pemantauan serta pendokumentasian tanah wakaf di Masjid Jami’ Al Haq, Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan keberadaan, status, serta pemanfaatan tanah wakaf sesuai dengan peruntukannya. Pendokumentasian dilakukan secara langsung di lokasi guna melengkapi data administrasi sekaligus memperkuat database aset wakaf di Kabupaten Minahasa.

Sitti Daeng menegaskan bahwa pendataan lapangan menjadi langkah strategis dalam menjaga aset wakaf agar tetap terlindungi secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Menurutnya, dokumentasi yang akurat menjadi dasar penting dalam proses pembinaan maupun pengawasan terhadap tanah wakaf.

Selain melakukan verifikasi administrasi, tim juga berkoordinasi dengan pengurus Masjid Jami’ Al Haq terkait kondisi, batas lahan, dan pemanfaatan tanah wakaf yang telah diamanahkan oleh wakif. Sinergi antara Penyelenggara Zakat Wakaf, KUA, dan pengelola masjid dinilai penting untuk memastikan seluruh data yang dihimpun sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Minahasa menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pengelolaan aset wakaf secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf bagi kepentingan umat.(ARA)